Pemudik Masih Bisa Masuk Sumut Hanya dengan Rapid Test Antibodi

Kepala seksi penjagaan Kantor Kesyahbandaran Belawan, Daud Iskandar
mengatakan, menjelang perayaan Natal tidak terlihat lonjakan pemudik yang masuk
ke Sumut melalui Belawan.
“Gak ada yah. Karena biasanya kan muatan kapal ini 3000 orang,
tetapi karena pandemi jadi hanya sekitar 50 persennya lah,” ujar Daud Iskandar
di terminal kedatangan Pelabuhan Belawan.
Daud Iskandar mengatakan, setiap penumpang yang turun diwajibkan mengikuti
rapid test yang dilakukan petugas jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan.
“Dan nantinya jika reaktif, harus mau dikarantina. Tetapi alhamdulillah
tidak ada yang reaktif,” kata Daud.
Helena, salah seorang penumpang kapal mengatakan, protokol kesehatan
selama di kapal diterapkan dengan baik, seperti waktu masuk dan turun kapal
yang dilakukan berjarak termasuk juga tempat tidur dilakukan berjarak.
“Hanya saja kami masih pakai rapid test anti bodi dan bukan rapid
test antigen. Karena pemberitahuannya terlambat,” terangnya.
Sementara itu, dr Zakirman dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Laut
Belawan mengatakan, untuk kedatangan pemudik kali ini, masih diberikan dispensasi
hanya menunjukkan hasil rapid test antibodi dan bukan rapid test antigen seperti
yang termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Sumut. Karena peraturan itu dikeluarkan
berdekatan dengan jadwal keberangkatan. Jadi penumpang dari daerah asal hanya
melampirkan surat keterangan rapid test antibodi.
“Tetapi untuk kedatangan berikutnya sekitar tanggal 25 atau 26
Desember, itu mungkin sudah lebih ketat, dan akan ada petugas yang ditempatkan
di sini untuk pengawasan hasil rapid tes tadi itu,” katanya.
Zakirman memastikan penumpang yang tiba dan hanya melampirkan
surat keterangan rapid tes antibodi sudah divalidasi petugas di Pelabuhan asal,
dan sudah mengisi electronic Health Alert
Card (e-HAC) akan diloloskan.
“Ini sesuai dengan hasil kesepakatan untuk penumpang yang datang
hari ini,” tegasnya.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan aturan
persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki Wilayah Provinsi
Sumatera Utara (Sumut), wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen
dengan masa berlaku 14 hari.
Aturan dengan Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 ini
belaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. (Red)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk " Pemudik Masih Bisa Masuk Sumut Hanya dengan Rapid Test Antibodi"
Posting Komentar