Melawan Petugas, Empat Tersangka Sindikat Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Kapolsek
Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, pengungkapan ini merupakan tiga
kasus yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Patumbak dan satu kasus di
luar wilkum Patumbak.
"Keempat
tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki,
karena melakukan perlawanan. Saat ini, kita sedang melakukan pengejaran empat
pelaku lagi," ujar Arfin, di mapolsek Patumbak, Senin (21/12/2020).
Dua
tersangka yang berperan sebagai eksekutor curanmor adalah KR (25), warga Jalan
Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan SEH alias N (25),
warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak,
Kabupaten Deli Serdang.
Sementara,
dua penadah yang turut diamankan, yakni PDP alias D (36) warga Jalan Garu III,
Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan OBA alias C (42), warga Jalan
Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sendal dan uang tunai Rp 300.000.
Dijelaskan Arfin, tersangka KR mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. Setelah berhasil mencuri, dia kemudian menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D seharga Rp 3.000.000. Kemudian PDP kembali menjual sepeda motor itu Rp 4.800.000 kepada SIJO yang masih DPO.
Sementara tersangka
SEH alias M mencuri sepeda motor yang terparkir di Alfamart Jalan SM Raja,
Kelurahan Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya R yang masih
DPO. Setelah berhasil, mereka menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga
Rp 4 juta.
"Lalu
tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO
senilai Rp 4,5 juta," katanya.
Selain itu, tersangka
SEH juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan
Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya
RH (DPO). Sepeda motor itu lalu dijualnya kepada PDP senilai Rp 3,8 juta.
"Kemudian
tersangka PDP kembali menjual sepeda motor tersebut kepada OBA alias C seharga
Rp 5,3 juta," ungkap Arfin.
Arfin
menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat tersangka lain yang
ikut terlibat dalam kasus tersebut. Adapun modus para tersangka yakni merusak
kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah.
Para
tersangka curanmor kita jerat dengan Pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian
dan pemberatan. Sementara tersangka penadah kita sangkakan dengan Pasal 481
(1).
Sementara
itu, salah seorang tersangka yang ditanyai mengaku sudah empat kali melakukan
pencurian sepeda motor. Setiap beraksi dan menjual sepeda motor kepada penadah,
uang tersebut kerap dia gunakan untuk bermain judi online dan memakai narkoba.
"Sudah empat kali bang. Uangnya biasa saya gunakan untuk narkoba dan judi online," tutupnya. (Red)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Melawan Petugas, Empat Tersangka Sindikat Curanmor Dihadiahi Timah Panas"
Posting Komentar