Unggul 50.747 Suara, Bobby-Aulia Kuasai 53,4 Persen Suara Sah

Berdasarkan rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan
tahun 2020 dalam rapat pleno terbuka yang
digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Selasa (15/12/2020) di Hotel
Santika Dyandra, pasangan nomor urut 2 itu unggul di 15 kecamatan, sementara 6
kecamatan lainnya dikuasai pasagan Akhyar-Salman.
Tetapi meski rekapitulasi sudah menunjukkan pemenang, tetapi
KPU tidak bisa serta-merta menetapkan pasangan yang diusung 8 Partai Politik ini
sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan terpilih.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik beralasan, KPU Medan
tetap menunggu jika nantinya ada paslon yang ingin menggugat hasil Pilkada
Medan 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada sengketa yang merupakan hak paslon di
Mahkamah Konstitusi, maka KPU Medan harus menunggu keputusan terdahulu. Setelah
keputusan MK dilaporkan secara resmi kepada kita (KPU), baru lima hari setelah
itu kita lakukan rapat pleno kembali untuk menetapkan calon terpilih," ujar
Agussyah.
Dikatakannya, apabila tidak ada sengketa, lanjutnya, maka
KPU Medan akan mempedomani pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada registrasi
perkara. Setelah ada pemberitahuan resmi dari MK, maka paling lama lima hari
setelah itu, KPU Medan akan melakukan penetapan calon terpilih.
"Jadi paslon punya hak mengajukan gugatan ke MK,"
pungkas Agussyah.
Secara keseluruhan, dari total suara sah sebanyak 735.907
suara, menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution dan pasangannya mendapat 393.327
suara (53,4 persen), sementara Akhyar yang merupakan petahana memperoleh 342.580
suara (46,6 persen).
Dalam proses rekapitulasi yang berlangsung panjang itu, saksi
Pasangan Akhyar-Salman menolak untuk menandatangani rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pilkada Kota Medan 2020.
Mereka menilai, hingga saat ini ada beberapa kejanggalan
dalam proses terjadinya pilkada Kota Medan yang memenangkan Paslon Bobby-Aulia
itu.
“Karena kami merasa ada berbagai kejanggalan- kejanggalan
yang terjadi, maka kami berkesimpulan dan ambil sikap tidak akan menandatangani
berita acara,” kata Gelmok Samosir.
Tetapi penolakan ini menurut
Komisioner KPU Kota Medan Rinaldi Khair tidak membatalkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara.
“Karena kita mengacu kepada Pasal 30 ayat 5 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020,” ujar Rinaldi
Khair.
Pada Pasal 30 ayat 5 Peraturan KPU itu disebutkan, dalam hal
ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Saksi tidak bersedia menandatangani
formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), formulir ditandatangani oleh
anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(Red)
Hasil Perhitungan Suara KPU di 21 kecamatan :
1. Kecamatan Medan Kota
Akhyar-Salman = 10.011 suara
Bobby-Aulia = 18.430 suara
2. Kecamatan Medan Sunggal
Akhyar-Salman = 16.385 suara
Bobby-Aulia = 18.307 suara
3.Kecamatan Medan Helvetia
Akhyar-Salman = 21.844 suara
Bobby-Aulia = 26.378 suara
4. Kecamatan Medan Denai
Akhyar-Salman = 23.865 suara
Bobby-Aulia = 24.413 suara
5. Kecamatan Medan Barat
Akhyar-Salman = 13.434 suara
Bobby-Aulia = 14.510 suara
6. Kecamatan Medan Deli
Akhyar-Salman = 25.654 suara
Bobby-Aulia = 27.742 suara
7. Kecamatan Medan Tuntungan
Akhyar-Salman = 8.323 suara
Bobby-Aulia = 23.078 suara
8. Kecamatan Belawan
Akhyar-Salman = 12.500 suara
Bobby-Aulia = 20.499 suara
9. Kecamatan Medan Amplas
Akhyar-Salman = 21.440 suara
Bobby-Aulia = 17.636 suara
10. Kecamatan Medan Area
Akhyar-Salman = 21.288 suara
Bobby-Aulia = 17.058 suara
11. Kecamatan Medan Johor
Akhyar-Salman = 24.883 suara
Bobby-Aulia = 22.314 suara
12. Kecamatan Medan Marelan
Akhyar-Salman = 27.190 suara
Bobby-Aulia = 18.068 suara
13. Kecamatan Medan Labuhan
Akhyar-Salman = 18.346 suara
Bobby-Aulia = 21.266 suara
14. Kecamatan Medan Tembung
Akhyar-Salman = 22.329 suara
Bobby-Aulia = 20.557 suara
15. Kecamatan Medan Maimun
Akhyar-Salman = 8.551 suara
Bobby-Aulia = 7.897 suara
16. Kecamatan Medan Polonia
Akhyar-Salman = 7.220 suara
Bobby-Aulia = 11.098 suara
17. Kecamatan Medan Baru
Akhyar-Salman = 4.065 suara
Bobby-Aulia = 9.049 suara
18. Kecamatan Medan Perjuangan
Akhyar-Salman = 16.281 suara
Bobby-Aulia = 18.776 suara
19. Kecamatan Medan Petisah
Akhyar-Salman = 7.175 suara
Bobby-Aulia = 16.203 suara
20. Kecamatan Medan Timur
Akhyar-Salman = 19.368 suara
Bobby-Aulia = 19.605 suara
21. Kecamatan Medan Selayang
Akhyar-Salman = 12.828 suara
Bobby-Aulia = 20.443 suara.
Belum ada Komentar untuk "Unggul 50.747 Suara, Bobby-Aulia Kuasai 53,4 Persen Suara Sah"
Posting Komentar