Bersiap Pesta Sabu, Dua Pegawai RSUD Rantauprapat Diciduk Polres Labuhanbatu

Awalnya
personil Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantauprapat
terlibat dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu,sehingga informasi tersebut
ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil
penindakan diamankan 2 orang tersangka yaitu berinisial PJH alias Putra, warga Jalan
Sirandorung Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara yang bertugas sebagai perawat di Ruang IGD dan
terdaftar sebagai PNS di RSUD Rantauprapat. Sementara tersangka lainnya atas
nama AH alias Pauji, pegawai honor RSUD Rantauprapat yang merupakan warga Jalan Siringo ringo
No. 41 Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara.
“Dari penangkapan
terhadap kedua tersangka ini, berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi
narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto,1 buah bong (alat hisap sabu) lengkap dengan pipetnya, 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya
menggunakan pipet,1 buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1 buah
pipet berbentuk scop,” ujar Martualesi Sitepu ketika dikonfirmasi, Kamis
(7/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang bernama A, warga Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan yang saat dilakukan pengejaran tidak ditemukan dirumahnya.
“Kedua tersangka juga menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,” kata Martualesi.
Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Labuhanbatu)
Belum ada Komentar untuk "Bersiap Pesta Sabu, Dua Pegawai RSUD Rantauprapat Diciduk Polres Labuhanbatu"
Posting Komentar