Implementasi Kebijakan PPKM, Seskab Perintahkan Pengetatan Pembatasan WFO di Setkab

Pembatasan
tersebut sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) yang akan dilakukan pemerintah pada tanggal 11-25 Januari mendatang,
khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
“Dalam dua
minggu mulai dari tanggal 11 sampai dengan 25 (Januari) work from office-nya
juga akan dikurangi, artinya yang kerja di kantor akan dikurangi,” tegasnya, seperti yang dikutip resmi dari laman seskab.go.id, Jumat (8/1/2021)
Pembatasan
tersebut, ujarnya, dilakukan sebagai upaya menekan laju penambahan kasus aktif
COVID-19.
“Kemarin
merupakan rekor tertinggi penambahan (kasus aktif), 9.000 lebih, dan itu
membuat kita harus lebih hati-hati, terutama yang bertambah dengan luar biasa
adalah di klaster keluarga,” kata Seskab.
Untuk itu,
ia mengingatkan jajarannya untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol
kesehatan 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
“Saya selalu ingin mengingatkan Saudara-saudara sekalian, dalam era pandemi ini kehati-hatian penting, protokol kesehatan harus tetap dijaga,” ujarnya.
Seskab pun
berharap dengan akan segera dimulainya vaksinasi COVID-19 di Indonesia dan pada
gilirannya nanti juga akan diberikan kepada pejabat dan pegawai Sekretariat
Kabinet, maka performa kerja di Setkab akan lebih optimal.
“Kalau
vaksin sudah dilakukan, kalau sudah disuntik dua kali, maka performance kerja
kita bisa lebih baik,” pungkasnya.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan penerapan PPKM, dengan
ketentuan membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home
(WFH) sebesar 75 persen persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara
lebih ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online; untuk
sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat
beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; mengatur pemberlakuan
pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan
untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai
dengan jam operasional restoran; serta pembatasan jam operasional untuk pusat
perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB; mengizinkan kegiatan konstruksi
beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; kegiatan
di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar
50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; kegiatan
di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan dilakukan
pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Implementasi Kebijakan PPKM, Seskab Perintahkan Pengetatan Pembatasan WFO di Setkab"
Posting Komentar