Kebijakan PPKM Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021

Perpanjangan
tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap
pertama pada periode 11-25 Januari 2021.
“Bapak
Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini
dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari
(2021),” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
(KPCPEN) ini, seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id.
Airlangga
menjelaskan, sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa
dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta,
Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di
provinsi-provinsi tersebut.
“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga.
Lebih jauh
Airlangga mengungkapkan, dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang
telah menerapkan PPKM tersebut, 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko
tinggi, 41 kabupaten/kota zona risiko
sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.
Lebih
detail, disampaikan Ketua KPCPEN, masih terjadi peningkatan kasus mingguan di
52 kabupaten/kota sementara 21 lainnya mengalami menurun. Untuk kasus aktif,
masih terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota, di 3 kabupaten/kota tetap, dan
24 kabupaten/kota lainnya menurun.
Untuk
tingkat kematian, 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29
kabupaten/kota alami penurunan. Sementara tingkat kesembuhan, terjadi penurunan
di 33 kabupaten/kota, 34 kabupaten
kota/meningkat, sementara 6 kabupaten/kota lainnya tetap.
Menindaklanjuti
arahan Presiden dalam Ratas, Airlangga mengatakan, Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM
tersebut.
Masing-masing
kepala daerah tingkat provinsi, imbuhnya, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM
yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu
tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional,
positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang
isolasi di atas nasional.
“Ini menjadi
parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan
(PPKM),” ujarnya.
Terkait
pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di
sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00
WIB.
“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya.
Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan
kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
3. Untuk
sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat
beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Mengatur
pemberlakuan pembatasan: kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25
persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui
pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional
restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai
dengan Pukul 20.00 WIB;
5. Mengizinkan
kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat;
6. Kegiatan
di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar
50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan
sosial budaya dihentikan sementara; dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam
operasional untuk transportasi umum.
“Tentunya
terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar
Airlangga.
Airlangga juga menyampaikan mengenai perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa kumulatif kasus konfirmasi positif COVID-19 sampai dengan 20 Januari 2021 mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan (recovery rate) sebesar 81,2 persen dan tingkat kematian (case fatality rate) 2,9 persen, serta positivity rate sebesar 16,6 persen. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Kebijakan PPKM Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021"
Posting Komentar