Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2021), seperti yang dikutip dari mui.or.id.
Menurutnya,
meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih
menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan
kemanjuran (efficacy).
“Akan tetapi
terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai
aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final
kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan
mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa
akan melihat,” ujarnya.
Kiai Niam
merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat
tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang
diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang
didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
“Artinya
yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen
Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,”
ungkapnya.
Komisi Fatwa
menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil
audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM
MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.
Tim itu
sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak
bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan
mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu
beberapa dokumen yang kurang.
Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (5/1/2021) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.
Hari ini
Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa
utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan
dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini
bisa digunakan.
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci"
Posting Komentar