Pemerintah Perpanjang Penutupan Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia

Lensamedan- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Perpanjangan ini dilakukan dalam jangka waktu 14 hari.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (11/01/2021).

“Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai Ratas, seperti yang dikutip dari laman seskab.go.id.

Sebelumnya, pada Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari tanggal 1 sampai 14 Januari.

Dengan perpanjangan ini, artinya pelarangan masukkan WNA akan diberlakukan sampai tanggal 28 Januari mendatang.

 

(Jakarta)

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Perpanjang Penutupan Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia"

Posting Komentar

Pembelajaran Mendalam Menstimulus Siswa untuk Kritis Bertanya  

LensaMedan – Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, mengatakan, pembelajaran mendalam atau deep learning akan menuntut guru untuk menstimulus...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel