Presiden Jokowi Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah untuk Rakyat Se-Indonesia

Hadir secara
langsung di Istana sebanyak 30 penerima sertifikat yang berasal dari Provinsi
Jawa Barat dan Provinsi Banten. Adapun jumlah sertifikat tanah yang diserahkan
adalah sebanyak 584.407 sertifikat untuk masyarakat di 26 provinsi dan 273
kabupaten/kota.
“Penyerahan
sertifikat ini adalah komitmen, yang sudah berulang kali saya sampaikan,
komitmen pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh
Tanah Air, di seluruh Indonesia,” ujar Presiden dalam sambutannya.
Presiden
menambahkan, sertifikat adalah bukti kepastian hukum hak atas tanah yang
dimiliki.
“Pesan saya,
simpan baik-baik ini yang namanya sertifikat tanah, fotokopi. Taruh di lemari
satu yang asli, yang satu fotokopi taruh di lemari yang lainnya, jadi kalau
(sertifikat asli) hilang masih bisa diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada
tadi,” ujarnya.
Menteri
Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan
Djalil dalam laporannya mengungkapkan, melalui Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) telah dikeluarkan sertifikat tanah sebanyak 5,4 juta pada tahun 2017, 9,3 juta pada tahun
2018, dan 11,2 juta di 2019.
“Dikarenakan
COVID-19 dan adanya refocusing anggaran, tahun 2020 terealisasi (sertifikat)
sebanyak 6,8 juta bidang (tanah),” ujarnya.
Dalam
laporannya, Sofyan juga mengungkapkan sejumlah capaian yang telah dilakukan
oleh Kementerian ATR/BPN.
Sesuai
arahan Presiden, ungkap Sofyan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan
transformasi digital, di mana saat ini sebagian layanan pertanahan telah
berbasis digital, antara lain pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan
elektronik, roya, dan informasi zona nilai tanah.
“Dengan digitalisasi tersebut meminimalisasi sengketa, mencegah praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, dan memotong jalur birokrasi,” ungkapnya.
Ditambahkannya,
tahun ini BPN akan meluncurkan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. “Saat
ini berbagai infrastruktur sedang kami siapkan untuk mendukung pelaksanaan
pelayanan secara digital, seperti validasi buku tanah, warkah, dan menyusun
berbagai peraturan yang terkait dengan sertifikat elektronik,” ujarnya.
Sementara
untuk meningkatkan investasi, ujar Sofyan, pihaknya mendorong penyediaan
rencana detail tata ruang (RDTR) yang saat ini juga sudah berbasis elektronik.
“Seluruh RDTR yang baru wajib berdasarkan elektronik dan wajib dipublikasi di
dalam Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang,” terangnya.
Dalam upaya
mendukung proyek strategis nasional (PSN), BPN telah melakukan pembebasan
42.658 hektare bidang tanah untuk
proyek-proyek PSN.
Selain itu,
Kementerian ATR juga berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan mafia
tanah untuk menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat serta
memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat. Pada
tahun 2020 telah diselesaikan penanganan sengketa tanah sebanyak 1.228 kasus
Dalam rangka
pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, papar Sofyan, Kementerian ATR telah
dan tengah menyiapkan lima rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan
pelaksana UU Cipta Kerja.
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Presiden Jokowi Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah untuk Rakyat Se-Indonesia"
Posting Komentar