Soal Pembangunan Embung, Rektor Runtung : Kontraktor Hanya Terima Panjar

Kepada
wartawan, Runtung menyebutkan pemanggilannya terkait pengaduan masyarakat untuk
proyek pengerjaan embung utara di Kampus II USU, di Kwala Bekala.
“Jadi murni
kehadiran saya di Polda Sumut untuk memberikan klarifikasi,” ujar Profesor
Runtung di ruang rapat Rektor USU, Jumat (22/1/2021).
Runtung mengatakan,
proses pengerjaan embung tersebut dimulai tahun 2018 dengan menggunakan dana
hibah dari Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2017 senilai Rp10 miliar.
Dari dana
tersebut, sebesar Rp1,89 miliar lebih sudah diserahkan kepada kontraktor
pemenang tender yakni PT Kani Jaya Sentosa (KJS) sebagai panjar untuk
pengerjaan embung.
“Dan hingga
kontrak berakhir, kami tidak ada melakukan pembayaran apa pun karena ternyata
kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik,” jelas Profesor
Runtung didampingi Wakil Rektor IV Profesor Bustami Syam.
Dijelaskannya,
dana sebesar Rp1,89 miliar yang sudah
dibayarkan kepada kontraktor itu merupakan 20% dari nilai proyek, dan
berdasarkan hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut merupakan hak kontraktor.
“Sehingga
itu tidak bisa dianggap kerugian negara, kecuali kami selaku pemilik proyek
kembali membayarkan sisa anggaran walau pun tahu kalau pengerjaannya tidak
selesai,” jelasnya.
Runtung
sendiri mengaku kecewa proyek embung utara itu tidak bisa diselesaikan
kontraktor. Karena jika embung itu selesai dikerjakan, maka bisa dikembangkan menjadi
lokasi wisata baru.
“Jadi saya
sudah berangan-angan, jika embung ini selesai, kan nanti luas danaunya itu ada
14 hektar, bisa sebar benih ikan. Dan saya akan usahakan agar ada dana CSR dari
perusahaan ke lokasi ini untuk mempercantik lokasi,” akunya.
Profesor Runtung
memastikan, sisa dana hibah yang tak terpakai sudah dikembalikan ke Pemerintah
Provinsi Sumut.
“Per tanggal
20 Desember 2020 kami sudah berkirim surat ke Pemprov Sumut meminta nomor rekening.
Balasan surat kami terima per tanggal 15 Januari, dan dana sudah kami kembalikan
seluruhnya per tanggal 20 Januari 2020 senilai Rp8.104.953.800,” tegasnya.
Seperti
diketahui, Profesor Runtung yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Rektor
USU pada 27 Januari mendatang sebanyak dua kali mendatangi Polda Sumut untuk
memberikan klarifikasi terkait pembangunan embung di Kampus II USU Kwala
Bekala. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Soal Pembangunan Embung, Rektor Runtung : Kontraktor Hanya Terima Panjar "
Posting Komentar