Alat Bukti Sudah Diterima MK, KPU Medan Tunggu Jadwal Sidang

"Alat
bukti jawaban KPU Kota Medan sudah dicek dan sudah diterima oleh MK. Meskipun
belum ada jadwal sidang yang ditetapkan oleh MK," Komisioner KPU Kota
Medan Rinaldi Khair, di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021).
Sebelumnya,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyerahkan daftar alat bukti (DAB) ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Alat bukti
tersebut diserahkan sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pihak
termohon yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Di hari yang sama, Komisioner KPU Medan lainnya, Zefrizal, mengatakan, daftar alat bukti itu diserahkan ke MK bersama dokumen jawaban dan alat bukti dari KPU sebagai pihak termohon.
"KPU
Kota Medan tetap serahkan Jawaban dan Alat Bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021
kepada MK. Hari ini (1 Februari) diserahkan ke MK melalui KPU RI," kata Zefrizal.
Adapun alat
bukti yang diserahkan adalah Jawaban Termohon, daftar alat bukti termohon
(DAB) dan Alat Bukti Termohon.
Diketahui pada sidang Pendahuluan tanggal 27 Januari 2021 pemohon yakni pasangan calon nomor urut 1, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi tidak hadir.
Dia berharap
jawaban dan alat bukti perkara tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim MK dan
bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan
menghadapi sengketa.
"Kami
sudah dalami klien kami. Dan sudah memverifikasi data-data yang ada sehingga
kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Medan secara baik dan profesional," imbuh Kuasa Hukum KPU
Medan Faisal. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Alat Bukti Sudah Diterima MK, KPU Medan Tunggu Jadwal Sidang "
Posting Komentar