Buntut Cuitan Diduga Bernada Rasis, USU Dalami Pelanggaran Kode Etik Profesor Yusuf

Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Promosi USU, Elvi Sumanti mengatakan, sudah ada sanksi yang akan diberikan USU kepada Prof. Yusuf, bila terbukti ada pelanggaran kode etik tersebut.
"Untuk
kasus Prof Henuk masih didalami sesuai peraturan kode etik yang berlaku," ujar
Elvi Sumanti, saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Dikatakannya,
pihak universitas menyerahkan proses hukum kepada pihak Polda Sumut, yang juga
melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terhadap guru besar
Fakultas Pertanian USU itu.
"Kalau
ada yang melapor, kami serahkan kasusnya ke aparat hukum saja," katanya.
Penelusuran
dugaan pelannggaran kode etik ini untuk menyikapi tuntutan Ikatan Mahasiswa
Papua yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Biro Rektor USU di Jalan Dr
Mansyur, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (2/2/2021) lalu.
Ada 4
tuntutan disampaikan Ikatan Mahasiswa Papua melawan rasisme, yakni pertama
copot jabatan Prof.Yusuf Leonard Henuk sebagai guru besar USU. Kedua, mereka
meminta pihak kepolisian untuk menangkap Prof.Henuk dan diproses sesuai dengan
hukum. Ketiga hentikan rasisme terhadap orang Papua. Dan keempat, bila tidak
direalisasikan, maka mahasiswa Papua akan turun lagi dengan jumlah besar.
“Kami
mahasiswa Papua menuntut melawan rasisme, karena, rasisme musuh bersama.
Rasisme tidak boleh dipelihara di USU maupun di Indonesia," sebut Kordinator
Aksi, Yance Emany saat gelar unjuk rasa tersebut.
Yance menyebutkan, dalam cuitannya di Twitter, Prof.Henuk menyampaikan rasisme dengan menyebut semua orang Papua bodoh disertai dengan gambar monyet.
"Di
twitter dibilang (Prof.Henuk) orang-orang Papua bodoh dan monyet," sebut
Yance kepada wartawan di Kampus USU.
Sebelumnya,
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin meminta jangan terpancing dengan
isu-isu rasisme dari pihak-pihak lainnya dan menyerahkan kepercayaan proses
hukum kepada kepolisian.
"Saya
meminta kepada adik-adik Papua yang tengah menjalani pendidikan di Universitas
Sumatera Utara dan Perguruan Tinggi lainnya untuk tidak terpancing dan
terpengaruh atas persoalan dugaan rasisme yang dilakukan Guru Besar USU, Prof
Yusuf L Henuk," sebut Martuani, Rabu (3/2/2021).
Prof. Yusuf
belakangan waktu ini, ia menjadi sorotan publik dengan cuitannya yang dinilai
kontroversi di akun twitternya. Sebelumnya, ia menyerang Presiden RI ke-6
Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dengan menyebut 'Bapak Mangkrak Indonesia'
dan menyerang putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono dengan menyebut AHY bodoh
sekali di twiter.
Prof. Yusuf
pun dilaporkan kader Demokrat Kota Medan, ke Mako Polda Sumut, Rabu (13/1/2021), dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor :
STTLP/75/I/2021/SUMUT/SPKT 'I'.
Tidak sampai
disitu saja, Prof. Yusuf kembali menyerang yang dinilai rasisme terhadap
aktivis HAM, Natalius Pigai, dengan menyandingkan Pigai dengan foto monyet. Akibatnya,
Guru besar itu dilaporkan oleh KNPI Kabupaten Deli Serdang ke Polresta Deli
Serdang, Jumat (29/1/2021). (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Buntut Cuitan Diduga Bernada Rasis, USU Dalami Pelanggaran Kode Etik Profesor Yusuf "
Posting Komentar