DPR Apresiasi SKB Aturan Penggunaan Seragam Sekolah

"Patut
diapresiasi langkah cepat yang dilakukan Mendikbud pasca peristiwa pemaksaan
penggunaan hijab di lingkungan SMKN 2 Padang. Semoga SKB ini dapat mewujudkan
toleransi umat beragama dan Bhineka Tunggal Ika," ujar Azis Syamsuddin dalam
keterangan pers, Jumat (5/2/2021).
Azis mengharapkan
SKB 3 Menteri dapat segera dijalankan di seluruh sekolah yang berada di
Indonesia, terkecuali Aceh yang memang memiliki kekhususan sesuai peraturan
Pemerintahan Aceh. Ia juga meminta
Mendikbud dapat segera melakukan sosialisasi ke seluruh Kepala Daerah dan
lingkungan dunia pendidikan agar SKB 3 Menteri tersebut dapat segera dipelajari
dan dipahami pihak sekolah dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri.
“Tentunya
surat edaran itu harus segera sampai ke lingkungan dunia pendidikan dan segera
disampaikan kepada seluruh orang tua murid dan murid mengenai aturan tersebut
agar mudah dipahami," imbau politisi F-PG itu.
Sebelumnya,
SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik
dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah
Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga
menteri, yakni Mendikbud, Mendagri, dan Menag, Rabu (3/2/2021).
Nadiem menjelaskan,
pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain bahwa sekolah berfungsi untuk
membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam SKB tersebut
juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan
yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,
paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "DPR Apresiasi SKB Aturan Penggunaan Seragam Sekolah"
Posting Komentar