Gugatan Pilkada Ditolak, Nasdem Sumut : MK Tidak Bekerja Profesional
Ketua DPW Nasdem Sumut
Iskandar, ST mengatakan, terlambatnya permohonan dimasukkan ke Mahkamah
Konstitusi yang hanya 6 menit untuk kabupaten Tapanuli Selatan tidak berlaku
sama dengan sengketa Pilkada Kabupaten Samosir yang jelas-jelas telah lewat
waktu dan melebihi ambang batas perkara.
“Jika memang harus
ditolak karena waktu yang dianggap telah lewat, tidak perlu Mahkamah
menyelenggarakan persidangan untuk pemeriksaan pendahuluan, cukup security atau
staf administrasi Mahkamah kami pikir bisa langsung menolak permohonan
tersebut, dengan hanya melihat kalender dan tanggal gugatan, sehingga tidak
perlu ada persidangan yang membuang-buang waktu, kami menduga ada penyalahgunaan
wewenang hakim,” ujar Iskandar, ST. didampingi Sekretaris Syarwani, SH, calon Bupati
Tapsel Roby Agusman Harahap dan juga Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati
Kabupaten Tapanuli Selatan, Ranto Sibarani, SH, Senin (22/2/2021).
Ditambahkan Ranto
Sibarani yang merupakan Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli
Selatan MHD Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap, kliennya mengaku sangat kecewa
melihat putusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, karena Makhkamah
Konstitusi tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melanjutkan dalam pemeriksaan
saksi, padahal sudah jelas dalam bukti yang dilampirkan pemohon ada
kejanggalan-kejanggalan yang terjadi antara lain adanya lebih dari 200 TPS yang
partisipasi pemilihnya sampai 100%.
“Jika penolakan
permohonan sengketa hanya didasarkan oleh detik-detik waktu tanpa
mempertimbangkan kecurangan pemilihan, maka menurut kami tidak perlu hal
tersebut diputuskan oleh 9 orang majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sangat
berpendidikan dan terhormat,” ujar Ranto mewakili Roby Agusman Harahap.
Lebih jauh
dikatakannya, pemohon atau para calon kepala daerah menjadi korban untuk kedua
kalinya, dengan adanya persidangan di Mahkamah Konstitusi yang diduga tidak
profesional. Jika memang penolakan dilakukan sejak awal karena tenggat waktu
yang terlambat, para pemohon tidak harus mengalami kerugian besar dengan
menghadiri persidangan persidangan Mahkamah Konstitusi di Jakarta dan tidak
mesti melengkapi bukti bukti yang jumlahnya ratusan yang harus di leges
berangkap dengan materai yang nilainya tentu tidak sedikit.
“Untuk apa melengkapi
bukti bukti dan memperbaiki permohonan, jika penolakan hanya berdasarkan
pertimbangan keterlambatan waktu dalam mengajukan permohonan tersebut,” terang
Ranto.
Sayangnya kata Ranto,
alasan keterlambatan waktu tidak berlaku untuk perkara sengketa pemilihan
kepala daerah Kabupaten Samosir, yang sudah jelas diajukan terlambat 3 hari
sebagaimana yang tertuang dalam permohonan Pemohon pada point C halaman 4 dan
bahkan selisih ambang batasnya lebih dari 14%, namun Mahkamah malah memeriksa
perkara tersebut lebih lanjut, padahal jelas-jelas tidak memenuhi Pasal 157 dan
Pasal 158 UU Pilkada No 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 6 Tahun 2020.
Dengan pertimbangan
pertimbangan yang sangat kaku tersebut, dan terkesan sewenang-wenang tersebut
Mahkamah Konstitusi tidak menunjukkan kontribusinya atau tidak menunjukkan
kualitasnya dalam penegakan hukum dan demokrasi di negara ini.
“Jika dahulu Mahkamah
Konstitusi dijuluki sebagai Mahkamah Kalkulator, maka hari ini Mahkamah
Konstitusi bisa saja mendapatkan julukan
baru yaitu Mahkamah Kalender,” demikian Ranto
Sibarani. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Gugatan Pilkada Ditolak, Nasdem Sumut : MK Tidak Bekerja Profesional "
Posting Komentar