Hindari Kecurangan di Pasar Modal, BEI Ajak Masyarakat Jadi Pelapor Pelanggaran

Kepala Kantor BEI Perwakilan Sumatera Utara Muhammad Pintor
Nasution mengatakan, upaya
ini sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik
di lingkungan BEI untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas perusahaan,
tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan kepada para
stakeholders. Namun, tentu saja diperlukan partisipasi aktif dari para
stakeholders untuk memanfaatkan sistem Letter to IDX ini.
Letter to IDX
merupakan sarana pelaporan informasi bagi publik terkait indikasi
praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan di
lingkungan BEI, baik dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.
“Saat ini, terdapat tujuh kanal pelaporan
Letter to IDX yang terdiri dari website (wbs.idx.co.id), e-mail
(idx@tipoffs.info), fax (021-50928649), telepon (021-50928648), SMS dan
WhatsApp (0812 9136 5306), serta Surat Pos (PO BOX PO 2648 JKP 10026),” ujar
Pintor Nasution melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/2/2021).
BEI menurut Pintor akan menindaklanjuti
laporan seputar pelanggaran oleh internal BEI, kecurangan Anggota Bursa
(transaksi sekuritas), kecurangan perusahaan tercatat (aktivitas listing), dan
indikasi transaksi tidak wajar.
“Karena Letter to IDX ini dikelola oleh pihak
ketiga yang independen, maka identitas pelapor dapat dirahasiakan,” katanya.
Pintor menyebutkan, ada enam hal yang perlu disampaikan oleh para
stakeholders yang menemukan praktek tata kelola yang tidak wajar.
Pertama, sampaikan penjelasan atau kronologis
atas peristiwa atau kejadian yang dilaporkan. Kedua, sampaikan siapa pelakunya.
Ketiga, informasikan waktu dan lokasi kejadian. Keempat, dugaan penyebab.
Kelima, bagaimana kejadiannya, dan keenam bukti pendukung atas terjadinya
peristiwa tersebut. Sekali lagi jangan khawatir informasi ini tidak akan
membuka identitas pelapor karena sudah diatur di dalam sistem untuk menjaga
identitas para whistleblower melalui anonimitas dan perlindungan pelapor.
“Jika para stakeholder memiliki kemauan dan
keberanian melaporkan setiap peristiwa yang tidak sesuai dengan tata kelola
yang baik, atau setiap pelanggaran, diharapkan pasar modal Indonesia akan
terhindar dari praktik-praktik kecurangan atau kejahatan,” ucapnya.
Dalam perjalanannya lanjut Pintor, banyak
peristiwa yang terjadi di pasar modal yang seringkali mencoreng wajah Pasar
Modal Indonesia dan menurunkan kepercayaan pemodal.
Misalnya, peristiwa manipulasi dalam penjualan
saham yang tercatat di BEI. Lalu bisa terjadi manipulasi dalam penjatahan saham
ketika ditawarkan kepada publik. Atau bisa juga tindakan membocorkan informasi
dari orang dalam perusahaan, yang sahamnya dicatat di BEI, untuk mencari
keuntungan sepihak. Jika ada pihak lain yang diuntungkan dari informasi yang
didapat secara sepihak, sementara pihak lain dirugikan, ini tentunya wajib
dilaporkan.
Pasar Modal Indonesia merupakan lingkungan
yang sarat dengan kewajiban menjalankan GCG (Good Corporate Governance).
Persyaratan GCG terutama wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan yang tercatat di
BEI. Salah satunya melakukan transparansi dengan melaporkan secara berkala
laporan keuangan perusahaan agar diketahui publik yang menjadi pemegang saham.
Perusahaan publik juga diwajibkan secara
transparan menyampaikan informasi material menyangkut apa yang terjadi di
perusahaan yang bisa berpengaruh
terhadap kinerja keuangan perusahaan. Perusahaan juga diminta untuk mengungkap
informasi lebih rinci terkait profil perusahaan, Dewan Komisaris, Direksi,
Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, dan Internal Audit, hubungan afiliasi
antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham, sistem pengendalian
internal dan manajemen risiko.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas
pasar modal juga telah memperbarui sistem WBS mereka sejak tahun 2015. OJK
berkomitmen untuk memupuk kepercayaan masyarakat melalui penguatan integritas
seluruh praktisi dan pelaku industri jasa keuangan, khususnya integritas insan
OJK sendiri yang ketika itu mencanangkan 2015 sebagai Tahun Penguatan
Integritas OJK. Beberapa program penguatan integritas OJK di antaranya adalah
membangun fungsi, strategi, dan sistem antifraud, pelaksanaan program
pengendalian gratifikasi, serta revitalisasi OJK Whistleblowing System (OJK
WBS).
OJK mendorong pelaku di industri jasa keuangan
dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan fakta dan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK melalui OJK WBS. Demikian pula dengan
BEI yang telah menyediakan sistem Letter
to IDX. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Hindari Kecurangan di Pasar Modal, BEI Ajak Masyarakat Jadi Pelapor Pelanggaran"
Posting Komentar