Jual Keyboard Curian ke Polisi, Dua Orang Pria Diringkus
Kedua
tersangka yakni yaitu M Irvan (44) warga
Jalan Tuamang dan M Salem (36) warga Jalan Seser, Kecamatan Medan Tembung ditangkap
saat bertransaksi dengan polisi di Jalan PWI Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei
Tuan, Selasa (23/2/2021) kemarin.
Kanit Pidum
Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardian Yunnan Sahputra mengatakan,
penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan penghuni kos,
Sortalina Saragih (23) yang kehilangan keyboard merk Yamaha PSR E364 di kamar
kosnya. Korban kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan bukti
LP/385/II/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 20 Februari 2021.
"Mereka
mencuri keyboard dengan cara membobol
kamar kos saat ditinggal pergi korban. Modus mereka dengan cara merusak pintu
depan dan kamar lalu masuk mengambil keyboard milik korban," ujar Yunnan,
Rabu (24/2/2021).
Dikatakannya, dari laporan korban, personel kemudian melakukan penyelidikan dan mengecek TKP. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi terkait adanya orang yang akan menjual keyboard seharga Rp5 juta. Selanjutnya, personel menyamar sebagai pembeli dan diketahui jenis serta merk keyboard yang dijual sama persis dengan milik korban.
"Anggota
lalu melakukan kesepakatan dengan kedua pelaku untuk membeli keyboard itu dan
bertemu di Jalan PWI Desa Sampali. Saat bertransaksi dan keyboard diberikan,
keduanya langsung kita tangkap," kata Yunan.
Ditambahkannya, kedua maling tersebut lalu diboyong dan diamankan beserta barang bukti. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah mencuri dari kamar kos korban bersama seorang rekannya lagi yang saat ini masih diburu.
"Pelakunya
berjumlah 3 orang, 2 berhasil ditangkap dan 1 orang lagi sudah masuk DPO
(daftar pencarian orang)," tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Jual Keyboard Curian ke Polisi, Dua Orang Pria Diringkus"
Posting Komentar