Kabid Humas Poldasu : Video Kasat Narkoba Disebar Setelah Pengedar Narkoba Ditangkap

Kabid Humas
Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan
sementara, diketahui video tersebut direkam pada bulan Oktober 2020. Pada saat
itu, Kasat Narkoba sedang melakukan penyelidikan adanya peredaran narkotika di Studio
21 atau Miles yang merupakan tempat hiburan malam sekaligus hotel dan restoran
di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
“Pada saat
itu, yang bersangkutan ditemui oleh pemilik tempat hiburan, Acong dan dua
temannya,” ujar Kombes Hadi saat ditemui di Warkop Jurnalis, Jumat (5/2/2021).
Setelah itu
lanjut Hadi, Kasat Narkoba menuju ruang reception, dan tanpa sepengetahuannya
direkam oleh pemilik.
Berselang
tiga bulan, atau tepatnya pada tanggal 4
Januari 2021, Kasat Narkoba dan tim menangkap salah seorang pengedar narkoba di
lokasi tempat hiburan tersebut.
Dalam proses
penyidikan, Acong sebagai pemilik tempat hiburan itu menemui Kasat Narkoba dan
meminta bantuan untuk dilepaskan, tetapi Kasat Narkoba tidak bersedia memenuhi
permintaan itu dan kasus tetap dilanjutkan.
“Karena itu,
muncullah video di akun facebook dan YouTube, dimana setelah diselidiki, akun facebook
mau pun YouTube juga dipalsukan dengan menggunakan nama Kasat,” kata Hadi.
Kombes Hadi memastikan,
selain memeriksa Kasat Narkoba Polres Siantar, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan
terhadap tempat hiburan terkait peredaran narkotika.
“Karena ini
sesuai dengan perintah Kapolda, tidak ada tempat untuk pengedar narkoba di
wilayah Sumut,” pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kabid Humas Poldasu : Video Kasat Narkoba Disebar Setelah Pengedar Narkoba Ditangkap"
Posting Komentar