Kemendagri Tetapkan Pelantikan Kepala Daerah yang Tidak Bersengketa di Akhir Februari
"Maka
terhadap itu, pelantikan Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota
dilakukan oleh Gubernur pada Minggu IV Februari 2021 secara virtual dengan
menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Dirjen Otonomi Daerah
(Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik dalam surat
nomor 131/966/Otda kepada Gubernur se Indonesia tanggal 15 Februari 2021.
Ia
menjelaskan, dalam rangka penerapan protokol kesehatan, pelantikan akan
dilakukan dengan ketentuan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur atau pejabat yang
melantik hadir secara virtual di ibukota provinsi.
Sementara
calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang akan dilantik
hadir secara jarak jauh (virtual) di ibukota kabupaten/kota masing-masing.
Kabiro Otda
Pemprov Sumut Basarin Tanjung membenarkan hal ini.
"Benar,
pelantikan di akhir Februari, hanya tanggalnya belum diputus," kata Basarin
ketika dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Terkait persiapan pelantikan, mereka masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Mendagri. "Yang pasti pelantikan dilakukan secara virtual," jelasnya.
Di Sumut,
ada 14 kabupaten/kota yang jabatan kepala daerah/wakil kepala daerahnya
berakhir pada 17 Februari. Hasil Pilkada di 7 daerah yakni Medan, Asahan,
Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan dan Samosir
digugat ke MK. Perkara terhadap hasil Pilkada Medan dan Asahan telah diputus
gugur oleh MK pada Senin (15/2/21). Sementara Tapanuli Selatan dan Tanjungbalai
dijadwalkan diputus Rabu (17/2/21).
Sementara 7 daerah lain yakni Binjai, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba dan Pakpak Bharat tidak ada sengketa Pilkada. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kemendagri Tetapkan Pelantikan Kepala Daerah yang Tidak Bersengketa di Akhir Februari"
Posting Komentar