Mau Selenggarakan Kegiatan, Masyarakat Harus Memiliki Surat Rekomendasi

"Melalui
Satgas Penanganan Covid-19 hingga di tingkat kecamatan, kami tidak dengan mudah
mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang akan
digelar. Apalagi sifatnya dapat memicu kerumunan yang berpotensi menyebabkan
terjadinya penyebaran Covid-19," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota
Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota
Medan Renward Parapat ketika menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Kerumunan
Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Mapolrestabes Medan, Jalan HM
Said Medan, Senin (8/2/2021).
Selain koordinasi, rapat yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diwakili Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat bertujuan untuk memperkuat visi misi dan menyamakan persepsi dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan kegiatan masyarakat. Selain Kota Medan, rapat koordinasi juga diikuti Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang yang juga masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Medan.
Dalam rapat
yang dihadiri sejumlah OPD terkait di antaranya Satpol PP, Dinas Pariwisata,
Dinas Kesehatan dan BPBD dari Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, mewakili
Dandim 0201/BS dan jajaran Polsek Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Asmum
mengaku Pemko Medan telah menekankan kepada satgas kecamatan agar tidak mudah
memberi surat rekomendasi. Jika memang ada surat rekomendasi yang dikeluarkan,
tentu sudah pasti dengan mengikuti syarat dan aturan yang berlaku.
"Artinya
kita berpedoman pada Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang
Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian
Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut. Selain itu juga, Perwal Medan No.27/2020
tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Surat Edaran Wali Kota Medan
No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat
Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan," jelasnya.
Untuk
mendapatkan surat rekomendasi, lanjut Asmun, ada alur yang harus diikuti.
"Jika
masyarakat akan menggelar kegiatan, maka harus menyurati Dinas Pariwisata.
Nantinya, akan ada tim yang yang diturunkan untuk memantau mulai dari persiapan
hingga pelaksanaan. Namun, jika pada pelaksanaannya jelas melanggar protokol
kesehatan (prokes), maka satgas akan membubarkannya. Maka dari itu, yang tidak
kalah penting adalah pengawasan" pungkasnya.
Sebelumnya,
Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat menyampaikan harapannya agar
seluruh komponen terkait semakin meningkatkan koordinasi dan kerja sama
terutama dalam mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat. Sebab, hingga saat
ini Covid-19 belum dapat dipredikasi kapan akan berakhir.
"Kami imbau kepada satgas pemerintah daerah untuk tidak mudah mengeluarkan surat rekomendasi penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Lakukan koordinasi intens dengan pihak keamanan untuk mencegah kerumunan terjadi. Apalagi tidak jarang, banyak di antara masyarakat yang mengaku mendapatkan surat rekomendasi. Tujuan kita adalah menekan laju dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumut terutama di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang," ungkap Kabag Ops. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Mau Selenggarakan Kegiatan, Masyarakat Harus Memiliki Surat Rekomendasi"
Posting Komentar