Mendikbud Nadiem Ancam Cabut Dana BOS Bagi Sekolah yang Melanggar SKB Seragam Agama

Dalam paparannya,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Nadiem Makarim menjelaskan, ada 3 pertimbangan yang menjadi dasar dalam menyusun
SKB.
Yang pertama, bahwa
sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara
yaitu Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan NKRI.
Pertimbangan yang
kedua, bahwa sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan
karakter peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta
membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
“Sementara pertimbangan
ketiga adalah, bahwa pakaian seragam, atribut bagi para murid dan para guru
adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama,” ujar Nadiem Makarim dalam
konfrensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikbud, , Rabu
(3/1/2021).
SKB tersebut kata Nadiem
memberikan kebebasan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di
sekolah negeri untuk memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau
seragam dengan kekhususan agama.
“Kunci yang harus ditekankan dari SKB ini adalah hak untuk memakai atribut
kekhususan keagamaan itu adanya di individu, berarti ada di guru, murid dan orang
tua. Bukan keputusan sekolah,” tegasnya.
Untuk itu lanjutnya,
pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau
melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja
sejak SKB ini ditetapkan.
“Dan jika SKB ini
dilanggar, maka Kemendikbud akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya,” tuturnya.
Sementara pada
kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, tidak banyak negara di
dunia yang mememiliki keragaman seperti Indonesia. Bukan hanya keragaman agama,
tetapi juga suku, budaya dan bahasa. Tetapi, banyak yang tidak menyadari jika
ini merupakan kekayaan yang luar biasa bagi bangsa Indonesia.
“Memang dalam ilmu managemen
konflik, keragaman ini bisa menjadi potensi konflik. Untuk itu lah perlu dijaga
dan dirawat,” kata Tito Karnavian.
Dan sekolah menurut
Tito memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi
ideologi dan konsensus dasar bernegar, yaitu Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka
Tunggal Ika.
“Dengan demikian, pengaturan
seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan
sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah harusnya mencerminkan moderasi
keagamaan dan toleransi atas keragaman agama,” tambahnya.
Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/, email: pengaduan@kemdikbud.go.id, maupun Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Mendikbud Nadiem Ancam Cabut Dana BOS Bagi Sekolah yang Melanggar SKB Seragam Agama "
Posting Komentar