Panglima Kosekhanudnas III : Kewenangan Force Down Pesawat Asing Ada Pada Kami
"Selama
ini force down kewenangan Pangkosek dengan sepengetahuan Pangkohanudnas karena
Kosekhanudnas berada di bawah Kohanudnas," ujar Panglima Kosekhanudnas III
Marsekal Pertama TNI Esron Sahat Bangun Sinaga melalui pesan singkat, Selasa (23/2/2021).
Alumni Akademi
Angkatan Udara (AAU) 1994 ini mengatakan, setelah pesawat asing yang dilakukan
force down landing, baru kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Lanud TNI.
"Prosedur
force down dilakukan setelah diyakini pesawat asing tidak memiliki izin
penerbangan memasuki wilayah Indonesia, kemudian tidak mau melaksanakan
petunjuk dari ATC dan tidak mengikuti petunjuk dari pesawat tempur untuk
tindakan pengusiran dari wilayah Indonesia, sehingga dilaksanakan tindakan
force down atas kewenangan Pangkosek," pungkas Panglima Kosekhanudnas III.
Tugas Pokok
Dilansir
dari situs resmi TNI AU, Kosekhanudnas III mempunyai tugas pokok yakni
menyelenggarakan dan mengendalikan Operasi Pertahanan Udara di wilayahnya,
sesuai pembagian tanggung jawab geografis wilayah pertahanan udara nasional
untuk mendukung tugas pokok Kohanudnas.
Profil
Kosekhanudnas III keberadaannya sangat strategis dan vital bagi pertahanan udara wiiayah Barat Indonesia. Selain itu, merupakan pelaksana operasi Kohanudnas yang bertugas menyelenggarakan dan mengendalikan Operasi Pertahanan Udara dalam rangka menegakkan kedaulatan dan hukum di udara serta melindungi obyek vital nasional yang berada di wilayah otoritas mulai dari Provinsi Jambi, Riau, sebagian Kepulauan Riau, Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Keberadaan
Kosekhanudnas III tidak terlepas dari sejarah pada saat itu. Pada Tahun 1962,
AURI menggelar dua buah radar Nyssa di ujung barat landasan Lanud Polonia,
Medan yang merupakan embrio satuan Radar 470 Medan selanjutnya Tahun 1966
Kosekhanudnas III berdiri.
Saat ini
Kosekhanudnas III didukung 4 Satuan Radar yang disebar di tempat-tempat
strategis, antara lain Satrad 231 Lhokseumawe, Satrad 232 Dumai, Satrad 233
Sabang, dan Satrad 234 Sibolga.
Satuan samping
yang berkaitan dengan Kosekhanudnas Ill selain Lanud Soewondo Medan adalah
Batalyon Arhanudse II/BS yang secara taktis dan administrasi berada di bawah
Kodam I Bukit Barisan, dengan tugas melindungi obyek vital di wilayah Sumatera
Utara termasuk Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang dari kemungkinan
serangan udara musuh.
Kosekhanudnas
Ill sebagai bagian integral dari Sistem Pertahanan Udara Nasional mempunyai
tugas dan tanggung jawab yang demikian besar dengan wilayah tanggung jawab yang
terbentang luas mulai ujung paling luar laut di sebelah Barat Pulau Weh, hingga
ke bagian Timur dari betas wilayah Provinsi Riau dan Palembang. Kemudian dari
Utara ke Selatan adalah mulai dari Selat Melaka hingga kurang lebih lima mil
sebelah Selatan Kepulauan Mentawai.
Daerah
seluas itu dikaitkan dengan kondisi selat Malaka yang mengandung kerawanan.
Selain berbatasan langsung dengan negara
tetangga juga sebagai jalur pelayaran Internasional dan jalur
penerbangan yang sangat penting dan padat. Disamping itu, objek-objek vital
nasional yang harus dimonitor dan dilindungi oleh Kosekhanudnas III diantaranya
Perusahaan Gas Alam LNG Arun, Exxon Mobil Oil, Perusahaan Pupuk Asean. Selain
itu, mengamankan penerbangan di Selat Malaka dan Samudera Hindia. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Panglima Kosekhanudnas III : Kewenangan Force Down Pesawat Asing Ada Pada Kami"
Posting Komentar