Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari 7 Hari Jadi 2 Hari
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat
Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir
Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah,
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen)
Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri,
dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya
terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka
cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja”
ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021),
seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id.
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak
5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad
saw., 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442
Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442
Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa
masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari
menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan
justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.
Lebih lanjut Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.
“Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali
cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang
sehingga penularan meningkat,” tuturnya.
Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat
menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai
penularan Covid-19.
“Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama
dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” pungkas Menko PMK. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari 7 Hari Jadi 2 Hari"
Posting Komentar