Sekda Kota Medan : Anggaran Insentif Nakes Masih Tersimpan di Kas Pemko
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, dana tersebut tidak
terbayarkan kepada nakes dikarenakan anggaran
itu turunnya bertahap.
“Covid ini kan
dimulai bulan Maret. Tahap pertama, anggaran itu turun senilai Rp3,7 miliar di bulan
Juli 2020. Dari Rp3,7 miliar ini, itu dipakai untuk membayar nakes dari
lingkungan RSUD Pirngadi selama
dua bulan. Sementara untuk nakes Dinas Kesehatan (Dinkes) yang ada di Puskesmas,
kami bayarkan untuk tiga bulan. Kenapa tidak sama-sama tiga bulan? Karena
anggarannya tidak cukup,” ujar Wiriya usai memenuhi undangan klarifikasi dari
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Jumat (19/2/2021).
Setelah itu sebut
Wiriya, Dinkes Kota Medan kembali menerima dana insetif sebesar Rp2,5 miliar di tanggal
26 Oktober 2020. Dengan demikian, maka Kota Medan baru menerima Rp6,2 miliar.
Dan ini pun hanya bisa digunakan untuk memenuhi pembayaran selama 4 bulan.
Karena rata-rata dalam sebulan membutuhkan dana Rp1,5 miliar.
“Dan
sebenarnya, dana insentif yang diterima nakes itu tidak sama, karena akan
disesuaikan dengan jumlah kasus yang ada, dan seorang nakes menangani berapa
kasus. Dan ini lah yang harus direkap RSUD Pirngadi untuk kemudian diverifikasi
dan divalidasi Dinkes,” sebut Wiriya yang saat ini juga menjabat Pelaksana
harian (Plh) Wali Kota Medan.
Dikatakannya,
dari data yang disampaikan RSUD Pirngadi yang sudah diterima Dinkes, ternyata
ada kelebihan di bulan Maret, April dan Mei, sehingga tidak terbayarkan untuk periode
bulan Mei. Di samping itu, besaran insentif untuk nakes PNS yang diajukan lebih besar dari yang dimasukkan di Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga DPA harus dirubah.
“Perubahan
DPA ini kan perubahan anggaran, dan ini sebenarnya sudah disahkan di 16
Desember 2020, dan BPKAD juga sudah menerbitkan SPD. Mungkin disinilah
kesilapan Dinkes yang tidak melihat pengesahan itu di sistem sehingga tidak
terbayarkan,” katanya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Medan ini menambahkan, anggaran insentif nakes tahap ketiga dari pemerintah pusat baru diterima kas Pemko di tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp9 miliar. Dana tersebut pun tak sempat dibayarkan karena terhambat libur Natal di tanggal 24-26 Desember. Aktivitas baru dimulai tanggal 27 Desember. Dana ini juga tidak terbayarkan karena tidak tercantum di APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020 sehingga harus dilakukan Perubahan APBD yang pengesahannya baru bisa dilakukan di tanggal 30 Desember 2020. Sehingga tidak sempat terbayarkan. Jadi dana insentif itu masih ada di kas Pemko Medan.
“Jadi, hak
dari nakes itu tidak akan hilang. Tetapi dari rekap kebutuhan untuk membayar
insentif nakes baik yang di RSUD Pirngadi dan Dinkes Kota Medan itu totalnya
Rp27 miliar, sementara yang kita terima baru Rp15 miliar. Jadi itu hanya bisa
membayar insentif hingga bulan September,” terangnya.
Wiriya
memastikan, anggaran insentif untuk nakes itu sepenuhnya merupakan kebijakan
pemerintah pusat dalam bentuk hibah.
“Dan
terpenting, dana insentif yang diterima setiap nakes tidak akan sama,”
pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Sekda Kota Medan : Anggaran Insentif Nakes Masih Tersimpan di Kas Pemko "
Posting Komentar