Tanggapi Gugatan Uni Eropa, Mendag: Pemerintah Siap Perjuangkan Nikel Indonesia
Hal ini
menanggapi langkah UE yang secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan
panel sengketa DS 592 pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB)
– Badan Perdagangan Dunia (WTO) pada Senin (22/2/2021).
“Pemerintah
Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan
langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan
aturan WTO,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seperti yang dikutip dari
laman kemendag.go.id, Jumat (26/2/2021).
Lutfi
menekankan, meskipun menyesalkan tindakan dan langkah UE, proses sengketa di
WTO merupakan suatu hal biasa dan wajar jika terjadi persoalan di antara
anggota WTO.
“Tindakan
dan langkah yang dilakukan UE tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan
kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Namun, tindakan ini merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi
manakala terjadi persoalan di antara anggota WTO,” ujar Mendag.
Sebelumnya,
UE telah menyoroti langkah dan kebijakan Indonesia di sektor minerba dan
mengajukan secara resmi permintaan konsultasi kepada Indonesia di bawah
mekanisme penyelesaian sengketa pada WTO di akhir November 2019.
Selanjutnya, proses konsultasi sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan antara Indonesia dan UE, telah dilaksanakan pada Januari 2021 di Sekretariat WTO di Jenewa.
Dalam proses
konsultasi ini, Pemerintah Indonesia telah menjelaskan atas pokok-pokok
persoalan yang diangkat UE seperti pelarangan ekspor, persyaratan pemrosesan di
dalam negeri, kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation),
mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor dan pembebasan bea masuk bagi
industri.
Indonesia
telah menolak permintaan tersebut pada pertemuan DSB WTO di Januari 2021 karena
yakin bahwa kebijakannya telah sesuai dengan ketentuan WTO dan amanat
konstitusi.
Namun, dalam
pertemuan reguler DSB – WTO pada Senin (22/02/21), UE secara resmi untuk kedua
kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592. Gugatan UE akhirnya
berkurang dengan hanya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan
persyaratan pemrosesan dalam negeri.
UE tetap
mengajukan pembentukan panel dengan alasan karena pihaknya melihat kebijakan
Indonesia sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugikan
kepentingan UE, serta memberikan unfair dan disadvantages bagi industri domestiknya.
Menanggapi
permasalahan di dalam ranah perdagangan internasional termasuk gugatan di WTO,
Mendag menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan
arahan untuk menghadapinya secara maksimal sehingga tidak mengganggu agenda pembangunan
nasional.
Untuk itu,
lanjut Lutfi, Pemerintah Indonesia akan terus mempertahankan kebijakan di
sektor mineral dan batubara (minerba) guna mendukung transformasi Indonesia
menjadi ekonomi maju dengan tetap mengutamakan tata kelola yang baik, berdaya
saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
“Indonesia
juga berkomitmen untuk terus menerapkan good mining practices serta
memperjuangkan kepentingan Indonesia pada sengketa nikel,”tegasnya.
Hal tersebut sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi dalam memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan bumi nusantara dengan cara yang baik dan berkesinambungan demi kemajuan Indonesia dahulu, sekarang, dan masa yang akan datang. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Tanggapi Gugatan Uni Eropa, Mendag: Pemerintah Siap Perjuangkan Nikel Indonesia"
Posting Komentar