Tidak Sesuai SIMB, Satpol PP Tertibkan Bangunan di Jalan Merbau

Sebelum
penertiban dimulai tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota
Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Sekip, Babinsa dan Babinkamtibmas
terlebih dahulu berkumpul di Kantor Camat Medan Petisah Jalan Iskandar Muda No
270A Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kemudian tim langsung
bergegas menuju ke lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di lokasi tersebut,
tim langsung mengeksekusi dengan merobohkan lantai 6 yang berada pada bangunan
tersebut.
Penertiban yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis ini dilakukan setelah sebelumnya tim mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut dan masih melanjutkan pembangunan.
Usai
melakukan pembongkaran bangunan, Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan
Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis mengatakan, penertiban ini dilakukan karena
menyimpang dari izin yang telah diberikan. Atas penyimpangan tersebut, sambung
Irvan, pihak terkait telah memberikan sanksi administrasi berupa Surat
Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III, namun pemilik/penanggung jawab bangunan tersebut tidak melaksanakan surat peringatan yang
dimaksud.
"Penertiban
ini dilakukan karena menyimpangnya bangunan berupa jumlah lantai bangunan tidak
sesuai dari izin SIMB yang telah diberikan. Kami juga telah memberikan sanksi
berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III dari Dinas
PKPPR Kota Medan dan kami juga sudah menyurati dalam waktu 1x24 jam untuk
mengosongkan lokasi. Kemudian dalam waktu 1x24 jam berikutnya kita lakukan
pembongkaran," jelas Irvan.
Di akhir
penertiban, mandor bangunan terbut membuat surat pernyataan untuk segera
mengurus kelengkapan SIMB secepatnya. Sebelum izin keluar, mandor maupun
pemilik rumah dilarang melanjutkan pekerjaan bangunan lantai 6 tersebut sampai
surat-surat mendirikan bangunan dilengkapi. "Hal yang menyimpang dari SIMB
jangan dikerjakan, kerjakan hanya yang memiliki izin saja sesuai dengan SIMB
yang telah dibuat," pesannya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tidak Sesuai SIMB, Satpol PP Tertibkan Bangunan di Jalan Merbau "
Posting Komentar