Tingkatkan Mutu Operasional Sekolah, Kemendikbud Terbitkan Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik 2021
Kebijakan
anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu
yang didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS
langsung ke rekening sekolah.
“Kebijakan
BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama
yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran
afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,”
terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan
DAK Fisik Tahun 2021 tersebut secara daring.
Lebih lanjut
Mendikbud juga menjelaskan, hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS
langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan
berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga
minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.
“Hal ini
sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah
masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden
sekolah dan 96,1 persen responden Pemerintah daerah memandang penyaluran BOS
langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ujar Nadiem
seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id.
Upaya
transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan
menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Pokok-pokok
kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi
sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel
termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM),
serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman
https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana
BOS.
Tahun ini,
Pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan
pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu mulai
tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah,
karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap
wilayah kabupaten/kota. Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun
jenjang SD rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900 ribu s.d. Rp1,96 juta. SMP rata-rata kenaikan
13,23 persen dengan satuan biaya Rp1,1 juta s.d. Rp2,48 juta. Kemudian untuk
SMA rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1, juta s.d. Rp3,47
juta.
Sementara
itu, SMK rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1,6 juta s.d.
Rp3,72 juta. Sementara itu, SLB rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan
biaya Rp3,5 juta s.d. Rp7,94 juta.
“Sekarang
dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk
melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen
Nasional,” jelas Nadiem.
Ketentuan
penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal
jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah. Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal
adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor
juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Pada tahun
2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan
penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan. Pada bulan
September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dan
di bulan Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap
1.
“Ini
meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring
(online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan
pelaporan dana kita,” kata Mendikbud.
Sementara
itu, alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp17,7 triliun untuk 31
ribu satuan pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik adalah untuk
memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan, dan
rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus
ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang
dan jasa. Hal ini didukung pula oleh pelibatan dinas pekerjaan umum dan
perumahan rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah sehingga
meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah.
“Setiap
dinas PUPR punya tenaga profesional yang akan melakukan asesmen, evaluasi dan
memonitor sehingga bisa memastikan anggaran kita tepat sasaran dengan efisiensi
yang terbaik,” tekan Mendikbud.
Di tahun
2020, kebijakan Kemendikbud adalah menyasar sebanyak mungkin sekolah yang
membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan dan hal tersebut
dipenuhi secara parsial. Sedangkan di tahun ini, strategi yang diterapkan
adalah memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas dan menyeluruh
sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
“Harapannya
walaupun sasaran sekolahnya lebih mengecil tapi seluruh permasalahan sarana
prasarana di sekolah itu selesai,” tandasnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Tingkatkan Mutu Operasional Sekolah, Kemendikbud Terbitkan Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik 2021 "
Posting Komentar