Berlaku 6-17 Mei, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Menko PMK
menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai
17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19
seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang,
termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
“Sesuai
arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka
ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujarnya dalam keterangan pers
yang digelar secara daring usai rakor.
Muhadjir
menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan
juga seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan
manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu
lalu.
Sementara
itu, lanjutnya, untuk cuti bersama Idulfitri tetap diberlakukan yaitu pada
tanggal 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan
pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus
penularan dan keterpaparan Covid-19.
“Untuk
imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk
pergerakan orang dan barang pada masa Idulfitri itu akan diatur oleh
kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut
Ramadan dan Idulfitri juga akan diatur oleh Kemenag [Kementerian Agama]
berkonsultasi dengan MUI [Majelis Ulama Indonesia] dan organisasi-organisasi
keagamaan yang ada,” ujarnya.
Pada
kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan
mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Meskipun,
untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani
oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari
kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
“Tentang
urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja.
Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB [Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi], sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan
diatur oleh Kemnaker [Kementerian Ketenagakerjaan], sedangkan yang di luar itu
akan diatur oleh Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri],” pungkas Muhadjir.
Dalam
kesempatan itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini turut menyampaikan
bahwa untuk bantuan sosial (bansos) selama masa cuti Idulfitri akan tetap
dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada awal bulan Mei. Khusus untuk bansos di
DKI Jakarta dan sekitarnya, imbuhnya, dapat dilakukan pada minggu pertama atau
awal minggu kedua di bulan Mei tersebut. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Berlaku 6-17 Mei, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 "
Posting Komentar