Curi Kabel Milik PT. Telkom, MP Ditangkap Polisi

Dari pelaku yang diketahui berinisial MP yang merupakan warga
Jalan Glugur Medan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 potongan
kabel Telkom warna hitam, 1 buah gergaji
besi, 1 buah tang dan 1 buah gunting.
Kapolsek
Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah
Sitorus SH MH menerangkan aksi pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 10
Maret 2021 sekira pukul 02.00 Wib, di Jalan Sekip Medan.
"Awalnya
pegawai dari PT Telkom sedang melakukan patroli di seputaran Jalan Kota Medan,
tepatnya di Jalan Sekip. Di situ pihak pegawai melihat pelaku sedang memotong
kabel milik PT. Telkom," ujar Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Jumat
(12/3/2021).
Pelaku yang
menyadari aksinya diketahui, kemudian
melarikan diri. Namun aksi pelarian pelaku berhasil diamankan petugas ketika
sedang melakukan patroli di seputaran lokasi.
Kepada
petugas, pelaku mengakui akan menjual
barang tersebut ke tempat jual barang bekas.
"Jadi
barang hasil curian tersebut akan di jual ke ke tempat jual barang bekas,"
tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Curi Kabel Milik PT. Telkom, MP Ditangkap Polisi "
Posting Komentar