Curi Ponsel Pasien, Honorer Rumah Sakit Ditangkap Polisi

Kapolsek Medan Helvetia Kompol
Pardamean Hutahaean melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan, MH
alias H diamankan atas dasar laporan Dini Mahyarani, dengan nomor
LP/565/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia. Dalam laporannya,
Dini mengaku kehilangan ponsel android miliknya saat berobat ke RS Supina Aziz
pada 27 November 2020 lalu.
"Dari laporan korban dilakukan
penyelidikan turun ke lapangan. Berdasarkan penyelidikan, berhasil terungkap
dan teridentifikasi pelakunya. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap pelaku
tersebut," terang Zuhatta, Kamis (11/3).
Dijelaskannya, pelaku merupakan warga
Kabupaten Batu Bara yang tinggal di Jalan Sekolah Dusun V, Desa Purwodadi
Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku mencuri ponsel tersebut, saat
korban mengantri untuk melakukan rontgen di RS Sufina Aziz.
"Pelaku kebetulan berada di sana karena ada keperluan. Jadi, HP
itu diletakkan tak jauh dari tempat duduk korban. Saat korban lengah, pelaku
mengambilnya," bebernya.
Dia menambahkan, pelaku sudah ditahan beserta barang bukti. Pelaku melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Pelaku saat ini menjalani proses
hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Curi Ponsel Pasien, Honorer Rumah Sakit Ditangkap Polisi"
Posting Komentar