Curi Tas Berbagai Merk, JSP Diamankan Polsek Medan Helvetia

Aksi pencurian
itu dilakukan pelaku pada hari Jum'at tanggal 26/2/2021 sekira pukul 12.30 wib,
ketika korban tidak berada di rumahnya. Tetapi aksi pelaku sempat diketahui
korban yang tiba - tiba kembali ke rumahnya. Pelaku JSP kemudian melarikan diri,
tetapi sempat membawa barang curiannya berupa 13 (tiga belas) buah tas yang
dimasukan kedalam keranjang plastik pakaian.
"Alhamdulillah pelaku dapat kami amankan pada hari kejadian tak jauh dari rumahnya, dan kami dari pihak Polsek Medan Helvetia mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu dan memberikan informasi terkait permasalahan ini,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi ketika dikonfirmasi.
Zuhatta menjelaskan,
dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti tas bekas sebanyak
13 (tiga belas) buah serta barang bukti lainnya.
"Ketika dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,”jelasnya.
Saat ini
pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Medan Helvetia guna penyidikan
lebih lanjut dan proses Hukum, kepada pelaku pasal yang di persangkakan pasal
363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman selama - lamanya 7 (tujuh) tahun
penjara. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk " Curi Tas Berbagai Merk, JSP Diamankan Polsek Medan Helvetia "
Posting Komentar