DPRD Langkat Hentikan Aktifitas Galian C ilegal
Lensa Medan.
Delapan orang anggota DPRD Kabupaten Langkat
dari berbagai fraksi mendatangi lokasi
penambangan tanah timbun yang berada di Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang,Kabupaten
Langkat, Sumatera utara (2/3) kemarin.
Karena tidak memiliki izin tambang, pihak
DPRD Kabupaten Langkat langsung
menghentikan semua aktifitas yang ada di lokasi tersebut. Dari lokasi terlihat tiga
unit alat berat yang sedang bekerja dipaksa berhenti dan sejumlah truk
pengangkut hasil tambang juga diusir dari lokasi oleh anggota DPRD.
Pemilik lokasi tambang yang semulanya sempat
memprotes aksi anggota DPRD Langkat ini, Namun saat ditanya izin usaha tambang
ia tidak bisa menunjukkannya.
Menurut anggota DPRD Langkat, Ismed Barus aksi ini dilakukan DPRD Langkat
atas laporan dari masyarakat tentang adanya penambangan tanah timbun di kawasan
tersebut yang meresahkan warga.” sidak ke lokasi penambangan tanah timbun atau
biasa disebut dengan tambang galian c ini dilakukan karena disinyalir banyak
lokasi tambang yang tidak memiliki izin, selain meresahkan warga aktifitas ini
juga dinilai merusak lingkungan tidak memiliki amdal dan tidak membayar pajak
kepada pemerintah dan lokasi tambang juga rawan longsor.DPRD Langkat juga
mendesak polisi agar segera menindak lokasi penambangan ilegal tersebut karena
telah lama beroperasi namun tidak tersentuh hukum” tutur Ismed Barus.
Usai menutup lokasi Galian C ilegal
tersebut. Dilokasi Pihak DPRD meminta kepada pihak dari kecamatan. Pihak kepolsian
dan tni serta pihak desa untuk bersama sama menjaga lokasi ini agar tidak
beroperasi.
Sidak ke lokasi tambang ini akan terus
dilakukan karena maraknya lokasi tambang pasir dan batu ilegal di langkat.
Tanah timbun hasil tambang ilegal ini
diduga digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol medan aceh yang sedang
dibangun di kabupaten langkat. (langakat).
Belum ada Komentar untuk " DPRD Langkat Hentikan Aktifitas Galian C ilegal"
Posting Komentar