Kemendikbud Lanjutkan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerangkan, peserta
didik PAUD mendapat 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan
menengah mendapatkan 10GB/bulan, dan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar
dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat
15 GB/bulan.
“Bantuan
akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari
sejak diterima,” ujar Nadiem dalam keterangan pers virtual di YouTube
Kemendikbud RI, Senin (1/3/2021).
Dijelaskan Nadiem,
berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet di
tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua
laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs
resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud:
http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Adapun
peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah
menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih
aktif.
“Otomatis
mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total
penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” tegas Nadiem.
Selain itu,
untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020, maka
pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi. Namun apabila ada
yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon
penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April
2021 untuk mendapat bantuan kuota. Selanjutnya, pimpinan/operator satuan
pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru
http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar,
dan jenjang pendidikan menengah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk
jenjang pendidikan tinggi).
Merujuk pada
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021,
terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data
internet pada tahun 2021.
Untuk
peserta Didik pada PAUD dan jenjang
pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok
pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta
didik/orang tua/anggota keluarga/wali. Sedangkan untuk mahasiswa, harus
terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus
aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree),
memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel
aktif.
Berikutnya,
untuk pendidik pada PAUD dan jenjang
pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar
di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. Kemudian untuk dosen,
harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor
registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.
Informasi
lebih detail tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud, dapat diakses
melalui situs resmi http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Bantuan
Kuota Data Internet pada Tahun 2020 Tepat dan Bermanfaat
Merujuk data
Arus Survei Indonesia, sebanyak 84,7 persen responden menilai bahwa program
bantuan kuota internet pada tahun 2020 merupakan langkah tepat dalam menjawab
krisis wabah COVID-19. Selanjutnya, sebanyak 85,6 persen responden menilai
bahwa program bantuan internet gratis meringankan beban ekonomi orang tua
pelajar/mahasiswa dalam membeli paket internet.
Bantuan
kuota data internet mendapat respons positif dari pendidik dan peserta didik.
Di antaranya adalah Luh Eka Yanti, Guru SMKN 3 Singaraja Kab. Buleleng, yang
merasakan peningkatan partisipasi peserta didik dalam pembelajaran jarak jauh
(PJJ). Hal ini membuat komunikasi antara guru, peserta didik, dan orang tua
semakin baik di era pandemi.
“Dengan
bantuan ini semakin jarang guru mendapat komplain dari orang tua, peserta didik
pun semakin banyak yang bisa hadir pembelajaran virtual. Terima kasih atas
bantuan kuota internet yang diberikan, kini kami bisa menjalin hubungan yang
lebih komunikatif antara guru dan peserta didik serta orang tua,” ungkapnya.
Tak
ketinggalan, Wawan Hendrawan, siswa asal SMAN 1 Panggarangan, Kabupaten Lebak,
yang mengaku senang mendapat bantuan kuota internet karena memudahkannya
melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
“Saya senang
mendapat bantuan kuota internet, sehingga saya bisa men-download video-video
pembelajaran yang bisa saya putar kembali di rumah,” ujar Wawan yang hanya
mendapat sinyal internet di rumah pohon miliknya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Kemendikbud Lanjutkan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021"
Posting Komentar