Mendes PDTT: Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk Penanganan Covid-19 Dilanjutkan

Hal tersebut
disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan
Bencana Tahun 2021 dengan tema “Tangguh Hadapi Bencana” yang diselenggarakan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (9/3/2021).
Mendes PDTT
menilai, penanganan Covid-19 di tingkat desa cukup efektif. Oleh karena itu,
pihaknya akan terus memonitor perkembangan Dana Desa yang dialokasikan untuk
penanganan tersebut.
“Alhamdulillah
terus kita pantau, berjalan dengan bagus. Seluruh pendanaan di tingkat desa
sesuai dengan tanggung jawab dan kewajiban yang diberikan oleh Satgas Covid-19
bisa dilakukan dengan menggunakan Dana Desa. Ini terus kita monitor,” ujarnya
seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id.
Abdul Halim
mengungkapkan, hingga 8 Maret 2021, penyerapan Dana Desa secara nasional sudah
mencapai pada 31 persen atau 23.096 desa. Sementara itu, di lokasi PPKM Mikro,
per 8 Maret dari Rp24 triliun, sudah tersalur Rp3,2 triliun atau 13 persen.
Total dari seluruh dana yang sudah tersalur tersebut digunakan untuk berbagai
hal, seperti pembiayaan operasional posko tanggap Covid-19.
“Kita
memberikan ruang yang seluas-luasnya dari desa untuk memberikan nama [posko]
sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Karena pada hakikatnya, desa
memiliki kebiasaan-kebiasaan yang sudah berjalan dan ini terus kita
pertahankan,” katanya.
Lebih jauh,
Mendes PDTT berharap, dengan dilanjutkannya penggunaan Dana Desa untuk Covid-19,
yang di dalamnya terdapat bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa serta relawan
desa lawan Covid-19, bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 sertamenguatkan
ekonomi masyarakat di desa. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Mendes PDTT: Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk Penanganan Covid-19 Dilanjutkan"
Posting Komentar