Menperin Terbitkan Ketentuan mengenai Kendaraan Bermotor dengan PPnBM DTP
Hal ini
merupakan upaya membangkitkan kinerja industri otomotif di tanah air agar
kembali bergeliat. Industri otomotif adalah salah satu sektor yang terkena
dampak signifikan dari pandemi Covid-19.
Kebijakan
dan stimulus dirancang guna meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan
sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Penurunan
tarif tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin)
Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung
oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 tahun 2021,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dilansir dari rilis Kemenperin.go.id, Senin (1/3/2021).
Menperin menegaskan,
kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi
kandungan komponen buatan lokal.
“Harus
memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan
jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang
dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70
persen,” jelasnya.
Kepmenperin
169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk
dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang
bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari
2021 tersebut.
Varian
kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor
Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama
Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT
SGMW Motor Indonesia.
“Dalam
Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana
pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil
pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi,” tutur Menperin.
Di samping
itu, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja
penjualan triwulan.
“Pelaksanaan
pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi
pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi
independen,” imbuhnya.
Bagi
perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan
pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima
fasilitas PPnBM DTP.
Agus optimistis, stimulus tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat dan meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor.
Selain itu,
juga dapat meningkatkan kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau
lebih menjadi di atas satu juta unit pada 2021 atau sama dengan kinerja
produksi 2019.
“Hal ini
tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri
bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM),”
tuturnya.
Dengan
begitu, IKM dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19,
hingga nantinya dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional pada 2021.
Kemenperin
mencatat, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki
kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional.
Saat ini,
terdapat 22 pabrik dengan didukung 1.500 industri komponen (tier 1,2, dan 3)
dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri
tersebut.
Sektor
otomotif mampu menyumbang sebesar 10% terhadap PDB sektor industri, atau 25%
terhadap PDB sektor industri apabila memasukkan ekosistem kendaraan bermotor.
Stimulus
perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan,
terhitung Maret 2021 dan dibagi dalam tiga tahap.
Pengurangan
100% untuk tiga bulan tahap pertama, pengurangan 50% untuk tiga bulan tahap
kedua, dan pengurangan 25% untuk tiga bulan tahap ketiga. Kemudian, untuk
implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.
Pembebasan
sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk segmen Sedan dan 4×2 dengan kapasitas
mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri. Segmen tersebut dipilih
karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91% pasar Indonesia dan
memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80%. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Menperin Terbitkan Ketentuan mengenai Kendaraan Bermotor dengan PPnBM DTP"
Posting Komentar