Pemerintah Akan Perketat dan Perluas PPKM Mikro

Penerapan
PPKM Mikro Tahap IV yang akan dilaksanakan hingga 5 April ini juga diperluas
dari yang sebelumnya 10 provinsi menjadi 15 provinsi. Kelima belas provinsi
tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah,
Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa
Tenggara Barat.
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa
pelaksanaan PPKM Mikro ini akan terus ditingkatkan untuk mengefektifkan upaya
pengendalian pandemi.
“Ke depan
tentu kita akan terus tingkatkan, dan tadi Arahan Bapak Presiden kriterianya
diperketat. Jadi nanti sesudah tanggal 5 April kita akan memperketat kriteria
dari PPKM Mikro ini,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat
Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Tindak Lanjut Program
Vaksinasi, Jumat (26/3/2021), di Jakarta.
Ditambahkan
Airlangga, cakupan PPKM Mikro juga akan diperluas sesuai dengan
parameter-parameter yang ada.
“Arahan
Bapak Presiden, PPKM mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya. Jadi
sesudah nanti tanggal 5 April, kita akan menambahkan lima provinsi lagi
berdasarkan data-data yang ada,” ujarnya.
Dalam rapat
tersebut, ungkap Ketua KPCPEN, juga dipaparkan mengenai perkembangan kasus Covid-19
di Indonesia. Per 25 Maret 2021, tingkat kasus aktif nasional adalah 8,45
persen, lebih baik dari rata-rata dunia yang mencapai 17,06 persen.
Sementara
tingkat kesembuhan 88,8 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global
yang tercatat sebesar 80,74 persen. Untuk tingkat kematian sebesar 2,7 persen,
sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di angka 2,2 persen. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Akan Perketat dan Perluas PPKM Mikro"
Posting Komentar