Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 Mengenai Investasi Minuman Keras
“Bersama ini
saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru
dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,”
tegas Presiden, seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id.
Untuk
diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor
10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Disampaikan
Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai
elemen masyarakat.
“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 Mengenai Investasi Minuman Keras"
Posting Komentar