Sabrina: Perlu Layanan Pengaduan Tangani Tindak Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Sampai ke Tingkat Desa

Hal tersebut
disampaikan Sekretaris Daerah Provnisi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina dalam Rapat
Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Data dan Informasi Kekerasan Terhadap Perempuan
dan Anak yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
(PPPA) Sumut, di Ruang Rapat Bina Graha, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu
(10/3/2021). Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas PPPA
Kabupaten/Kota se-Sumut.
“Masyarakat
di pedesaan merasa bahwa melaporkan kejadian kekerasan yang dialami hanya bisa
dilakukan di ibukota kabupaten, sehingga akan memakan waktu dan biaya. Karena
itu perlu dilakukan pendekatan layanan pengaduan terhadap perempuan dan anak
korban kekerasan sampai pada tingkat desa,” ujar Sabrina dalam sambutannya.
Sabrina juga
mengingatkan, agar para petugas penerima pengaduan yang berada di daerah tidak
hanya sekadar menunggu aduan masyarakat saja, namun juga harus bisa menjadi
bagian dari solusi untuk mengurangi tingginya kekerasan yang tidak tertangani.
Sebelum
meninggalkan lokasi acara, Sabrina juga memberikan apresiasi kepada
kabupaten/kota, yang dianggap telah baik dalam melakukan peng-input-an dan
pelaporan data kekerasan terhadap perempuan dan anak, yakni Kabupaten
Mandailing Natal, Kota Tebingtinggi dan Kota Gunungsitoli.
Sebelumnya,
Kepala Dinas PPPA Sumut Nurlela menyampaikan, terkait upaya perlindungan tindak
kekerasan terhadap perempuan dan anak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah
memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2019 tentang Perlindungan
Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Antara lain menyebutkan, tujuan
perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan untuk mencegah kekerasan
terhadap perempuan dan anak.
“Selain itu,
untuk melindungi, memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak, memberikan
pelayanan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dan melakukan
pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan,” ujar Nurlela.
Pada rapat
tersebut, para peserta juga diberikan materi tentang peran media dalam
memberikan informasi tetang kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang
disampaikan Anggota Dewan Kehormatan PWI Sumut yang juga Redaktur Harian
Analisa Nurhalim Tanjung.
“Informasi korban kekerasan yang disampaikan ke media, baik cetak maupun elektronik harus dengan mematuhi kode etik jurnalis. Antara lain, informasi detail para korban agar dikaburkan atau disamarkan, seperti nama, foto dan identitasnya,” terang Nurhalim. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Sabrina: Perlu Layanan Pengaduan Tangani Tindak Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Sampai ke Tingkat Desa"
Posting Komentar