Soal Insentif Nakes Pirngadi, Ombudsman akan Undang Wali Kota Medan

Hal ini disampaikan Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean
kepada wartawan pada Jumat (12/3/2021).
"Penanganan
insentif tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Pirngadi Medan, saat ini
kami sudah menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan akan kami berikan kepada Wali Kota Medan
pada tanggal 15 Maret 2021 ini," kata James.
Dikatakan
James, pihaknya juga sudah mengirimkan surat undangan kepada Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Kesehatan
kota Medan untuk menerima LHP terkait
pembayaran penundaan insentif nakes itu.
"Apa-apa
isi LHP itu tidak bisa kami berikan ,
tetapi kami kini menyelesaikan serangkaian pemeriksaan baik pemeriksaan kepada Sekda, Wiriya Arrahman dan terhadap
Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi, Reza juga Kadis Kesehatan Kota Medan, dr.
Edwin Efendi," katanya.
Bahkan, bentuk seriusnya ombudsman terhadap penyelesaian laporan nakes ini pihaknya juga sudah menyurati ke Kementrian Kesehatan terkait penundaan insentif itu.
Sementara
itu, sebelumnya, salah seorang perwakilan nakes, Boala Zendrato menyebutkan,
insentif yang harusnya mereka terima karena merawat pasien Covid-19, belum
dibayarkan sejak periode Mei 2020. Para nakes yang bertugas sejak Maret 2020
itu baru menerima insentif untuk bulan Maret dan April 2020 yang dibayarkan
pada Oktober 2020 lalu.(*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk " Soal Insentif Nakes Pirngadi, Ombudsman akan Undang Wali Kota Medan "
Posting Komentar