Tarif Tenaga Listrik Pelanggan Nonsubsidi Periode April – Juni 2021 Tetap

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, menyampaikan bahwa Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Sesuai
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang
Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap
realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi,
dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk
Periode Triwulan II menggunakan realisasi November 2020 s.d. Januari 2021), maka
akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Pada bulan
November 2020 s.d. Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro
rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.157,27 per Dolar
AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 Dolar AS per Barrel, tingkat
inflasi sebesar 0,33 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp762,84
per kilogram. Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya
penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami perubahan, di
mana tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan
tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.
“Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah, maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari – Maret 2021,” ungkap Rida di Jakarta, Senin (08/03/2021).
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. Bahkan pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Namun, Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari periode sebelumnya. Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.
Untuk Skema Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) April-Juni 2021 dapat diunduh di sini. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Tarif Tenaga Listrik Pelanggan Nonsubsidi Periode April – Juni 2021 Tetap"
Posting Komentar