Terekam CCTV, Tersangka Pencurian di Rumah Kontrakan Ditangkap

Warga Jalan
SM Raja, Gang Martoba I, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas ini
ditangkap karena telah dilaporkan melakukan pencurian terhadap handphone (HP)
dan uang milik korban penghuni rumah kontrakan. Lara Warista Simangunsong
kemudian melaporkan kasus itu.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba menjelaskan, aksi tersangka terekam CCTV. HP yang dicuri tersangka telah dijual kepada penarik beca yang kini sedang dalam pengejaran.
"Berdasarkan CCTV, tersangka beraksi seorang diri dan masuk ke rumah korban melalui pintu depan," jelas Arfin.
Dijelaskan, pencurian itu bermula pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 22.00 WIB. Korban mengecas HP miliknya di kamar tidur salah satu rumah yang dikontraknya di Jalan SM Raja Gang Martoba I Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.
Namun
keesokan harinya, ketika bangun dari tidur sekira pukul 06.00 WIB, korban tidak
lagi menemukan HP miliknya. Dompet berisi uang Rp 2 juta yang diletakkan korban
di kamar sebelah juga hilang
"Selanjutnya,
korban keluar kamar dan melihat pintu rumah sudah terbuka. Saat itulah korban
mengetahui rumah kontarakan mereka telah dimasuki maling," terangnya.
Kemudian,
korban mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan
mengetahui pelaku seorang diri, masuk ke rumah melalui pintu depan dengan cara
memasukkan tangannya melalui kaca jendela dan mengambil kunci yang tergantung
di pintu.
Kasus itu
dilaporkan korban ke Polsek Patumbak dan langsung diselidiki. Polisi berhasil
mengetahui identitas pelaku dan sering menyeberangkan mobil do depan pintu Tol
Amplas sehingga langsung dilakukan penangkapan pada Kamis (25/2/2021) lalu.
Tersangka
mengaku HP korban tersebut sudah dijual kepada tukang becak yang mangkal di
Simpang Segitiga Jalan Panglima Denai ke arah Jalan Seksama seharga Rp 150.000.
"Saat
ini, tukang becak masih dalam proses pencarian pihak kepolisian,"
pungkasnya.
Dari tersangka disita satu potong baju kaos yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian dan rekaman CCTV. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Terekam CCTV, Tersangka Pencurian di Rumah Kontrakan Ditangkap "
Posting Komentar