Dinilai Sopan dan Berterus terang, Tiga Kurir 40 Kilogram Sabu Hanya Divonis Seumur Hidup

Ketiga terdakwa yang selamat dari hukuman mati tersebut yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) yang merupakan warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Satu terdakwa lagi yaitu Riki Syahputra (24) warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang
diketuai oleh Abdul Kadir dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN
Medan, Selasa (14/4/2021).
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa
bersalah bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau
melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I
dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1)
Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," sebut
Abdul Kadir, saat membacakan putusan.
Adapun hal yang memberatkan kata Abdul Kadir
antara lain, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang memberantas
narkoba, kemudian barang bukti narkoba yang dibawa terdakwa mempunyai jumlah
yang cukup besar.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap
sopan dan berterus terang," ucap Abdul Kadir.
Menyikapi vonis ini, JPU Chandra Naibaho
menyatakan akan mengajukan banding.
"Kami pasti banding. Karena putusan ini
tidak mempunyai rasa keadilan," ucapnya seusai sidang.
Dalam dakwaan Chandra, kasus berawal pada
Rabu 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu Wahyudi diajak Hendra
Apriyono untuk menjadi kurir sabu.
Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas
dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil
narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa
Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi enam buah KTP palsu dengan
identitas Hendra Apriyono yang berbeda-beda. Dia juga menerima 1 unit telepon
seluler warna hitam.
Sementara, paket untuk Wahyudi berupa 6 buah
KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit ponsel warna
hitam.
Selanjutnya, terdakwa Hendra Apriyono
menyuruh Wahyudi untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada
di kontak handphone tersebut. Terdakwa Wahyudi menghubungi Pablo dan menyuruh
terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan.
Setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi
menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan.
Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra
dan Wahyudo untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim
Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah mengambil paket sabu yang
sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.
Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil
tersebut, namun pada saat membuka Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam,
tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru yang langsung menangkap
terdakwa Wahyudi dan Hendra Apriyono.
Petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa
Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia)
yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.
Mereka membawa mobil yang di dalamnya
terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisikan 40 bungkus
plastik berisikan sabu seberat 40 kg. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Dinilai Sopan dan Berterus terang, Tiga Kurir 40 Kilogram Sabu Hanya Divonis Seumur Hidup"
Posting Komentar