Dipanggil Polda Sumut Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Labusel Mangkir

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, WAT sudah dipanggil Selasa (13/4/2021), tetapi yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir. Karena ketidakhadiran tersangka selanjutnya penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan
"Kami akan diagendakan untuk pemanggilan selanjutnya," ujar MP Nainggolan di Medan, Rabu (14/4/2021)..
Disinggung soal kemungkinan dilakukan penahanan mengingat status WAT sudah sebagai tersangka, dia belum bisa memastikan. "Kalau soal penahanan, itu kewenangan penyidik," tukasnya.
Diketahui, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Pemkab Labusel.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan adanya kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total sebesar Rp1,9 miliar. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Dipanggil Polda Sumut Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Labusel Mangkir"
Posting Komentar