Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

“Keberadaan
Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak
pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan
sesuai ketentuan yang ada,” ujar Menaker seperti dikutip dari laman setkab.go.id.
Ida menjelaskan,
Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para
pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum. Di antaranya layanan secara
luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1,
Jakarta Selatan.
Selain itu,
posko ini juga bisa diakses secara daring (online) melalui
bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Layanan Posko THR 2021 ini
mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul
08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Dalam
pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk
dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.
Tim pemantau ini bertugas
memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim
Posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.
Menaker
mengatakan, agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021
tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota
seluruh Indonesia. Ida berharap, posko ini dapat berjalan sesuai dengan
mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai
kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.
Bagi
pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Menaker
meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan
sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kendati
demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih
terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang
ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran.
“Dengan
catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai
kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara
tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,”
pungkasnya.
Sebelumnya,
Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang
Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada
pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Luncurkan Posko THR 2021"
Posting Komentar