Jelang Ramadan, Pemerintah Perkuat Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

“Bapak Presiden minta
bahwa kebijakan pengendalian itu agar segera dilaksanakan,” ujar Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers
usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden RI Joko
Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/4/2021) sore.
Sebelumnya, pemerintah
telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik yang berlaku pada tanggal 6 hingga
17 Mei 2021. Airlangga mengungkapkan, sejumlah aturan juga telah dan sedang
disiapkan dalam rangka pengendalian, seperti edaran Menteri Agama yang mengatur
berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan hingga edaran Kepala Satgas
Penanganan Covid-19 terkait pengetatan
atau pengaturan mobilitas dan kekarantinaan perjalanan di masa pandemi.
Di sisi pemulihan
ekonomi, papar Airlangga, pemerintah juga mendorong peningkatan konsumsi.
“Bapak Presiden juga
menyampaikan bahwa kita harus menjaga momentum pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi
dan penanganan pandemi Covid-19 ini harus berjalan seiring, oleh karena itu
[kebijakan] yang terkait dengan demand side itu perlu dilanjutkan,” terang Menko
Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (KPCPEN) ini..
Sejumlah upaya
dilakukan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Salah satunya,
dengan mendorong pemberi kerja untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada karyawannya. Estimasi konsumsi rumah tangga yang dapat dipicu dengan
pemberian THR ini adalah sekitar Rp215 triliun.
“Tadi di dalam rapat
disampaikan bahwa salah satu untuk mendorong konsumsi menjelang lebaran adalah
pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawan. Sudah waktunya pihak
swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan,” ujarnya.
Disampaikan Airlangga,
pemerintah telah memberikan berbagai dukungan maupun insentif agar dunia usaha
memiliki kemampuan untuk membayarkan THR, di antaranya relaksasi PPnBM (Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah) untuk industri otomotif yang memicu kenaikan penjualan,
penjaminan kredit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
32/PMK.08/2021, serta subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Upaya lain yang
dilakukan pemerintah adalah dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa
beras 10 kilogram yang diberikan kepada 20 juta keluarga penerima manfaat
(KPM).
“Bansos beras itu
menyalurkan beras dari Bulog, sehingga Bulog bisa memperoleh dana sekitar Rp2
triliun dan dana itu bisa untuk membeli gabah rakyat sebesar 440 ribu ton,” sebut
Airlangga.
Pemerintah juga
mempercepat penyaluran target output Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu
Sembako, dan Bantuan Langsung Tunai yang belum terpenuhi, serta memajukan
pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei.
Estimasi potensi realisasi dari percepatan perlindungan sosial ini
adalah sebesar Rp14,12 triliun.
“Kemudian pemerintah
juga mendorong Hari Belanja Nasional [Harbolnas] yang hari belanja nasionalnya
adalah di H-10 dan H-5 Idulfitri. Hari Belanja Nasional melalui online itu
ditujukan untuk produk nasional,” tuturnya.
Ditambahkannya,
pemerintah akan menyiapkan anggaran sekitar Rp500 miliar untuk subsidi ongkos
kirim pada penyelenggaraan Harbolnas tersebut. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Jelang Ramadan, Pemerintah Perkuat Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi "
Posting Komentar