Masyarakat di Zona Merah Dianjurkan Beribadah Ramadan di Rumah

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat membuka acara Syiar Islam dan Istighotsah Kubra dalam rangka Tarhib Ramadan, secara virtual, Jumat malam (9/4/2021).
“Daerah yang masih dalam zona merah, itu dianjurkan menggunakan rukhsah (keringanan) atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan Covid-19,” ujar Wapres sembari menambahkan, anjuran ini juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lebih jauh Wapres mengingatkan bahwa ibadah berjemaah di masjid, seperti salat tarawih dan tadarus hukumnya sunah, sementara menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya hukumnya wajib. Oleh karena itu, ia meminta umat muslim memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19.
“Begitu juga kenapa pemerintah melarang mudik. Itu karena pengalaman tahun lalu, terjadi peningkatan [penularan] Covid-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunah, tetapi ada bahaya (penularan Covid-19),” katanya.
Dalam
kesempatan yang sama, Wapres mengimbau agar Ramadan kali ini dijadikan sebagai
momentum untuk memperbaiki diri serta memohon ampun kepada Allah Swt. serta memohon perlindungan-Nya,
khususnya dari segala bencana yang tengah melanda Indonesia.
“Seperti
kita tahu bahwa bulan Ramadan adalah bulan maghfirah, ampunan Allah. Karena itu, mari kita jadikan bulan Ramadan
[sebagai bulan] untuk memohon ampun kepada Allah. Karena kita semua menyadari
bahwa kita semua tidak ada yang tidak berdosa karena kita bukan orang yang
maksum atau terpelihara dari dosa,” pungkasnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Masyarakat di Zona Merah Dianjurkan Beribadah Ramadan di Rumah"
Posting Komentar