Menaker Terbitkan Edaran Pembatasan Mudik Bagi Pekerja dan PMI

Imbauan
tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang
Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh
dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2021.
“Mengimbau
kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak
melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal
6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Menaker seperti yang dikutip dari laman
setkab.go.id, Senin (19/4/2021).
Surat Edaran
ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan
Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab
Perusahaan Penempatan PMI.
Menaker
mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19
yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh
swasta dan PMI.
Selain itu,
SE ini juga merupakan tindak lanjut atas SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya
Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Namun
demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi
darurat. Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga
sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang
anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua
orang.
Menaker
menambahkan, bagi pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat
diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun
SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan
yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta
identitas pekerja/buruh.
Sementara
itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau
Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh
Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan
basah/elektronik dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan
atau pejabat dinas luar negeri.
Lebih
lanjut, Menaker menginstruksikan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia
(P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk
mudik, dari debarkasi ke daerah asal. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Menaker Terbitkan Edaran Pembatasan Mudik Bagi Pekerja dan PMI"
Posting Komentar