Mudik Resmi Dilarang, Menhub Siapkan Kebijakan Pengendalian Transportasi

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita tegas untuk
melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak-Ibu yang berkeinginan mudik
untuk tinggal di rumah saja,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya
Sumadi dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna membahas Penanganan
Covid-19 Menghadapi Bulan Puasa dan Libur Idulfitri 1422 H/2021 di Jakarta,
Rabu (7/4/2021).
Untuk pengendalian transportasi darat, ungkap Menhub,
pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas)
Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.
“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan
melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar
Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” kata Budi
Karya.
Sementara untuk pengendalian transportasi laut, kata
Budi, pihaknya hanya akan memberi fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam
kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan
transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.
Begitu juga dengan pengendalian transportasi
perkeretaapian, Menhub menegaskan akan mengurangi layanan dan hanya akan
menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa serta beberapa rute kereta api di
kawasan aglomerasi.
Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta
api di mana Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan
pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta api luar biasa.
Dalam keterangan persnya, Menhub memaparkan sejumlah
hal yang mendasari kebijakan larangan mudik yang diambil pemerintah. Saat ini
tengah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara, seperti Amerika
Serikat serta sejumlah negara di Eropa dan Asia.
Juga, berdasarkan yang terjadi pada waktu sebelumnya,
lonjakan kasus aktif terjadi setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan, di
bulan Januari 2021, selepas libur Natal dan Tahun Baru, terjadi lonjakan kasus
kematian tenaga kesehatan hingga lebih dari 100 orang. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Mudik Resmi Dilarang, Menhub Siapkan Kebijakan Pengendalian Transportasi"
Posting Komentar