Polda Sumut Serahkan Tersangka Korupsi BNNP Sumut ke Kejari Medan

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk proses persidangan.
"Penyerahan tanggungjawab tersangka dan
barang bukti atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ke Jaksa
Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus digelar pada Senin, 12 April
kemarin," kata Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, Selasa (13/4/2021).
Bondan menjelaskan, tersangka S yang
menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran
pada BNNP Sumut itu disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam
pertanggungjawaban keuangan dengan melakukan pembayaran fiktif yaitu dengan
cara mengajukan Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP), Surat Permintaan
Pembayaran (SPP), dan Surat Perintah Membayar terhadap kegiatan yang sudah
dilaksanakan dan sudah dilakukan pembayaran pada DIPA BNNP Sumatera Utara yang
bersumber dari APBN tahun anggaran 2017.
"Akibatnya negara dirugikan sebesar
Rp.756 juta," kata Bondan.
Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undangundang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya terdakwa akan dilakukan penahanan di Rutan Kepolisian Polda Sumut dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," tutup Bondan. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Serahkan Tersangka Korupsi BNNP Sumut ke Kejari Medan"
Posting Komentar