Setkab Gelar DKT Konsepsi Reformasi Struktural

Asisten Deputi Bidang Perekonomian Makro, Perencanaan Pembangunan, dan Pengembangan Iklim Usaha, Setkab Roby Arya Brata menyampaikan, penyelenggaraan FGD ini dilatarbelakangi oleh empat hal.
Pertama, perlu dilakukannya reformasi
struktural sebagai dampak pandemi Covid-19 yang sangat luar biasa.
“Jadi berkaitan dampak pandemi, perlu
melakukan reformasi struktural, bukan hanya di kita [Indonesia] tapi juga
tingkat global. Kita semua, negara lain juga pasti melakukan reformasi
struktural ini,” ujarnya saat membuka FGD, seperti yang dikutip dari laman
setkab.go.id.
Kedua, reformasi struktural yang dibahas
dalam DKT juga relevan dengan tema sentral Rencana Kerja Pemerintah (RKP),
yaitu dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.
Ketiga, terjadinya hambatan struktural,
seperti masih rendahnya daya saing ekonomi, kualitas sumber daya manusia (SDM),
inklusi keuangan, kualitas institusi/kelembagaan, serta penerimaan pajak.
Keempat, risiko terjebak menjadi negara
berpenghasilan menengah atau middle income trap, di mana pencapaian Indonesia
berpotensi terdegradasi akibat pandemi Covid-19.
Menjawab tantangan tersebut, disampaikan
Roby, Indonesia telah memiliki pijakan untuk melaksanakan reformasi struktural
dengan telah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Melalui DKT ini, Roby berharap dapat memperoleh
rekomendasi mengenai reformasi struktural yang akan disampaikan kepada Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi).
“Saya selalu mengharapkan setiap FGD itu
menghasilkan rekomendasi yang berkualitas, terobosan, inovasi yang bisa
memberikan pencerahan atau solusi kepada Presiden, pemerintah, dalam hal ini
memberikan terobosan-terobosan di tengah hambatan prosedural,
kesulitan-kesulitan,” ujarnya.
Secara spesifik, Roby menjelaskan DKT
Konsepsi Reformasi Struktural kali ini, digelar untuk mengidentifikasikan tiga
hal yaitu konsepsi dasar reformasi struktural; manfaat reformasi struktural,
khususnya bagi peningkatan performa ekonomi nasional dan biaya yang akan
ditanggung dalam jangka pendek; serta urgensi pelaksanaan reformasi struktural
dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.
Hadir sebagai narasumber dalam DKT ini yaitu
Hendri Saparini (Ekonom CORE Indonesia), Dian Puji N. Simatupang (Ahli Hukum
Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia), serta Arief Anshory
Yusuf (Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran). (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Setkab Gelar DKT Konsepsi Reformasi Struktural"
Posting Komentar