Soal Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsosnaker, Gubernur Edy Rahmayadi Siap Jalankan Instruksi Presiden Melalui Regulasi di Daerah
Hal itu
berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021 yang
memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk membuat regulasi untuk melindungi
para pekerja seperti pegawai pemerintah Non PNS.
Adapun
Inpres Nomor 2/2021 tersebut, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan, ditujukan kepada lembaga pemerintah tingkat pusat
(Menteri), Gubernur hingga Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Ketetapan ini
dalam rangka menjamin perlindungan kepada pekerja di program Jamsosnaker.
Pada
penjelasannya, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Panji
Wibisana menyampaikan bahwa dalam rangka
optimaliasasi pelaksanaan program Jamsosnaker, Gubernur diinstruksikan untuk
segara menyusun dan menetapkan regulasi serta mangalokasikan anggaran untuk
mendukung pelaksanaan program tersebut.
Adapun
perintah lain, dari Inpres tersebut untuk Gubernur yakni mengambil
langkah-langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima
upah, termasuk pegawai pemerintah non PNS dan penyelenggara pemilu di
wilayahnya, terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsosnaker.
“Poin
berikutnya, meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota
dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jamsosnaker. Mendorong
Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai BUMD beserta anak perusahaannya
terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsosnaker,” kata Panji
Wibisana.
Kemudian,
katanya, melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan
kepesertaan aktif program Jamsosnaker sebagai salah satu kelengkapan dokumen
pengurusan izin. Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Wilayah
Sumbagut, siap bersinergi dan mendukung pemerintah dalam upaya menjalankan
Inpres dimaksud.
Sementara
menanggapi informasi tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku sejak awal
telah memberikan perhatian kepada para pekerja yang memang sejatinya
membutuhkan jaminan hidup, yang di antaranya ada pada program BPJamsostek.
Karenanya Pemprov Sumut akan segera menyusun regulasi sebagaimana Instruksi
Presiden yang meminta seluruh pekerja terlindungi jaminan sosial.
Turut
mendampingi Gubernur, Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, Kepala Dinas
Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian serta sejumlah pejabat lainnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Soal Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsosnaker, Gubernur Edy Rahmayadi Siap Jalankan Instruksi Presiden Melalui Regulasi di Daerah"
Posting Komentar